PALEMBANG – BPJS Kesehatan Bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan pemantauan kesiapan fasilitas kesehatan dalam mendukung pelaksanaan uji coba tiga reformasi Program JKN, yakni Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) di Kabupaten Muara Enim. Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu dari empat lokus uji coba nasional bersama Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Tulungagung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Fadlina, mengatakan BPJS Kesehatan mendukung pelaksanaan uji coba yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari persiapan implementasi berbagai kebijakan strategis Program JKN secara bertahap dan terukur. Dukungan tersebut dilakukan sesuai dengan peran dan kewenangan BPJS Kesehatan, termasuk dalam melakukan koordinasi dan mempersiapkan aspek penyelenggaraan Program JKN yang diperlukan selama proses uji coba, Jumat (2/10).
Dalam rangkaian pemantauan di Kabupaten Muara Enim, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan yang mewakili berbagai tingkat dan jenis layanan kesehatan, yaitu RS Bukit Asam Medika, Klinik Rahayu Medika, Puskesmas Tanjung Enim, RSUD dr. H. M. Rabain, dan RS Karunia Indah Medika.
"Kunjungan dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan fasilitas kesehatan dalam mendukung pelaksanaan RBKP, KRIS, dan iDRG, mulai dari aspek pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem rujukan, hingga kesiapan teknologi informasi dan integrasi sistem yang diperlukan. BPJS Kesehatan mendukung proses uji coba tersebut sesuai dengan peran dan kewenangannya, sekaligus memastikan koordinasi dengan fasilitas kesehatan dapat berjalan dengan baik selama pelaksanaan uji coba," terang Fadlina.
Menurut Fadlina, pelaksanaan tiga reformasi JKN tersebut memiliki kompleksitas karena saling berkaitan dan membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang serta kehati-hatian agar proses uji coba dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kesiapan sistem di lapangan.
“Reformasi JKN ini luar biasa dan cukup kompleks karena saling berkaitan. Karena itu, tentu kita harus berhati-hati karena terdapat berbagai hal yang harus disiapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” kata Fadlina.
Salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan dan integrasi sistem teknologi informasi yang digunakan oleh berbagai pihak. Menurut Fadlina, integrasi tersebut mencakup sistem milik pemerintah daerah di Puskesmas, sistem Kementerian Kesehatan, maupun sistem yang digunakan BPJS Kesehatan.
"Dalam proses uji coba ini tentu ada berbagai hal yang harus kami siapkan, salah satunya integrasi sistem aplikasi, baik aplikasi milik pemerintah daerah di Puskesmas, aplikasi Kementerian Kesehatan, maupun aplikasi BPJS Kesehatan sendiri. Hal ini perlu dikoordinasikan agar pelaksanaan uji coba dapat berjalan dengan baik," tambah Fadlina.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, mengatakan Kabupaten Muara Enim dipilih sebagai salah satu lokus uji coba karena memiliki karakteristik geografis dan posisi strategis sebagai wilayah transit yang memungkinkan menjadi tujuan rujukan bagi masyarakat dari sejumlah daerah di sekitarnya. Selain itu, dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan uji coba juga menjadi faktor penting dalam penetapan Muara Enim sebagai lokus.
“Muara Enim memiliki kompleksitas tersendiri karena merupakan daerah transit, sehingga memungkinkan menjadi rujukan dari beberapa daerah. Dengan sistem baru yang nantinya didukung teknologi informasi, kita ingin melihat bagaimana implementasinya di daerah dengan karakteristik seperti Muara Enim dan apa saja kendalanya,” ujar Obrin.
Menurutnya, reformasi JKN akan mengubah sistem pelayanan, termasuk sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan pelayanan. Dengan demikian, peserta nantinya dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan medis.
“Melalui Reformasi JKN, rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit, nantinya rujukan dilakukan berdasarkan kemampuan pelayanan. Artinya, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk memberikan layanan yang dibutuhkan,” jelas Obrin.
Selain RBKP, reformasi juga mencakup penerapan KRIS dengan 12 kriteria standar ruang rawat inap, serta iDRG sebagai sistem pembiayaan yang dikembangkan agar lebih sesuai dengan karakteristik penyakit dan profil kesehatan masyarakat Indonesia. Obrin juga menjelaskan bahwa uji coba akan berlangsung maksimal selama 12 bulan dan hasilnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum diterapkan secara nasional.
“Dengan tiga reformasi ini, harapan kita kualitas layanan JKN ke depan semakin baik. Masyarakat semakin mendapatkan akses layanan yang berkualitas dan terjangkau, sementara faskes juga memiliki kepastian mengenai standar yang harus disediakan,” katanya.
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim, Sumarni, mengatakan bahwa penetapan Kabupaten Muara Enim sebagai lokasi uji coba menjadi kesempatan untuk berkontribusi dalam proses penyempurnaan pelayanan JKN secara nasional. Pemerintah Kabupaten Muara Enim siap mengikuti berbagai standar dan kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan uji coba.
"Posisi Muara Enim sangat strategis karena sebagai daerah transit dan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Lubuklinggau, sehingga menjadikan sebagai rujukan dari daerah sekitar. Tadi juga sudah bertemu dengan Bapak Gubernur Sumatera Selatan, dan setuju untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan reformasi JKN ini," tutup Sumarni.

Posting Komentar