Sat Narkoba Polres Prabumulih Tindaklanjuti Laporan Warga, Sabu 20,14 Gram Berhasil Diamankan

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FE (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Nur Ilahi diduga sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.40 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FE. Dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,14 gram. Barang tersebut ditemukan terletak di atas kasur di dalam kamar. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam yang berada di atas meja belajar di ruang tamu.

Dalam pemeriksaan awal, FE diduga mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih berstatus DPO, dengan cara membeli seharga Rp8 juta. Barang tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga akan diedarkan kembali.

Selain sabu dan timbangan digital, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna emas serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet berwarna hitam. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FE diketahui memiliki hasil pemeriksaan urine positif. Terhadap perkara tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang diduga diperoleh dari BG yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan perkara, FE disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 114 ayat (2) telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat melalui pemberian informasi kepada kepolisian dinilai penting dalam mencegah peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News