PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah
hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
seorang laki-laki berinisial FE (38) yang diduga terlibat dalam peredaran
narkotika jenis sabu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima
anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Rabu, 30 September 2026 sekitar
pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Nur Ilahi
diduga sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika dan
penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba
kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk
mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan lokasi yang diduga berkaitan
dengan aktivitas narkotika tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, pada Kamis, 1
Oktober 2026 sekitar pukul 00.40 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih
IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H.,
bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang telah
menjadi sasaran penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki
berinisial FE. Dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar, petugas
kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati
terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua
klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,14
gram. Barang tersebut ditemukan terletak di atas kasur di dalam kamar. Selain
itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam
yang berada di atas meja belajar di ruang tamu.
Dalam pemeriksaan awal, FE diduga mengakui bahwa barang yang
ditemukan tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh
penyidik, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BG yang
saat ini masih berstatus DPO, dengan cara membeli seharga Rp8 juta. Barang
tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga akan diedarkan kembali.
Selain sabu dan timbangan digital, petugas juga mengamankan satu
unit telepon genggam merek Xiaomi warna emas serta satu buah sekop yang terbuat
dari pipet berwarna hitam. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian
dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan
lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H.,
membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini
merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan
penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu
kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut kami
tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan
seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,”
ujar IPTU Fitrawadi, S.H.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus
melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia juga mengimbau masyarakat agar
tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga
berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat
untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait
narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FE diketahui memiliki
hasil pemeriksaan urine positif. Terhadap perkara tersebut, penyidik
Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pendalaman untuk mengungkap
jaringan dan asal-usul narkotika yang diduga diperoleh dari BG yang telah masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan perkara, FE disangkakan Pasal 114
ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan Pasal 114 ayat (2) telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026,
sedangkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur narkotika Golongan I bukan
tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat melalui pemberian
informasi kepada kepolisian dinilai penting dalam mencegah peredaran narkotika
serta menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Posting Komentar