LAHAT,SL - Maraknya aksi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi lokasi proyek APBD Kabupaten Lahat dengan dalih melakukan "investigasi" menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai berpotensi menyalahi wewenang serta mengaburkan garis batas antara fungsi pengawasan publik dengan pemeriksaan formal lembaga negara.
Sikap tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Sumatera Selatan pada Senin (28/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa meskipun masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan uang rakyat, bukan berarti LSM bisa bertindak seolah-olah sebagai auditor, pengawas teknis, atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, ruang kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan memang terbuka lebar. Namun, pemahaman terhadap batas kewenangan harus dijaga agar tidak terjadi aksi melampaui batas yang berujung pada pelanggaran hukum.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara kegiatan mengawasi dan memeriksa. Proyek yang didanai APBD memang wajib transparan, tetapi pengawasan masyarakat tidak serta-merta memberikan lisensi kepada LSM untuk melakukan pemeriksaan teknis, audit keuangan, memberikan vonis benar-salah, apalagi menghentikan pekerjaan proyek secara sepihak.
Dalam struktur proyek pemerintah, pemeriksaan formal memiliki jalur dan regulasi tersendiri melalui pihak yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti Inspektorat atau APIP, BPK, BPKP, serta pengawas teknis konstruksi.
Oleh karena itu, penggunaan istilah "investigasi" oleh LSM hendaknya tidak disalahartikan sebagai kewenangan untuk mengambil alih tugas lembaga pemeriksa negara.
Ia mengkritik keras fenomena oknum yang berbekal surat tugas organisasi lalu merasa berhak menguji mutu beton, mengukur ketebalan bangunan, hingga memvonis kekurangan volume di lapangan tanpa adanya dasar kompetensi dan sertifikasi teknis.
Selain masalah legalitas kewenangan, GNPK RI Sumsel juga mewanti-wanti agar kegiatan kontrol sosial tidak berubah menjadi ajang tekanan atau intimidasi terhadap kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun para pekerja.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, langkah yang tepat adalah mengumpulkan bukti awal secara wajar lalu melaporkannya ke instansi berwenang, bukan menjadikan temuan tersebut sebagai alat penekanan.
Ia menegaskan bahwa jika dalam aksi pengawasan di lapangan berujung pada ancaman, pemerasan, atau permintaan uang, maka tindakan tersebut sudah masuk ke ranah pidana yang harus ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
Dari sisi aturan keselamatan kerja, lokasi konstruksi juga bukanlah area publik yang bebas dimasuki begitu saja. Pihak yang datang melakukan kontrol sosial diwajibkan memperkenalkan identitas, berkoordinasi secara tertib dengan pelaksana lapangan, serta mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Di sisi lain, pesan ini disampaikan bukan untuk melarang masyarakat mengawasi APBD. Pihak pemerintah daerah maupun kontraktor pun diminta tidak alergi terhadap kritik publik. Namun, seluruh prosesnya harus berjalan objektif dan berbasis data tanpa ada pihak yang merasa paling berwenang hanya karena membawa nama lembaga.
Fenomena maraknya LSM di lokasi proyek Lahat ini pada akhirnya menyisakan deretan pertanyaan mendasar: apakah kedatangan mereka murni demi transparansi publik, apakah prosedur dan kualifikasinya jelas, serta apakah temuan di lapangan benar-benar dilaporkan ke instansi resmi atau justru bermuara pada tekanan dan transaksi di balik layar.
Mengawasi uang rakyat adalah hak masyarakat, namun menjalankan fungsi pemeriksaan resmi adalah ranah hukum tersendiri yang tidak boleh dicampuradukkan. (Red)

Posting Komentar