LAHAT,SL - Komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menjaga mutu infrastruktur kembali diuji. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi bernilai Rp1,9 miliar di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Tanjung Tebat, kini menjadi sorotan setelah pihak ketiga diduga mengabaikan instruksi resmi dinas untuk melakukan perbaikan total.
Proyek yang digarap oleh CV Menur Narina Sukses tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dinas PUPR setempat bahkan telah melayangkan surat perintah resmi agar kontraktor membongkar bagian bangunan yang terpasang, mengganti besi, hingga memperbarui material bangunan. Namun, perintah tersebut disinyalir bertepuk sebelah tangan.
Warga setempat mengungkapkan, aktivitas di lokasi proyek mendadak lumpuh total. Sudah tiga hari belakangan tidak terlihat satu pun pekerja di area pembangunan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Lahat, Iwan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa perintah pembongkaran pekerjaan yang bermasalah.
“PUPR sudah mengeluarkan surat resmi untuk membongkar pekerjaan yang sudah ada. Kami berkomitmen menjaga mutu pekerjaan,” tegas Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/26)
Meski komitmen tegas disampaikan secara tertulis, fakta di lapangan justru memicu tanda tanya besar dari publik. Jika instruksi pembongkaran dan penggantian material utama tersebut diacuhkan oleh kontraktor pelaksana, sejauh mana efektivitas pengawasan serta ketegasan dinas terkait dalam mengawal uang daerah?
Proyek bernilai fantastis dari APBD ini sangat vital bagi keberlanjutan sektor pertanian dan fungsi infrastruktur jangka panjang warga Tanjung Tebat. Pengabaian instruksi teknis berpotensi fatal pada ketahanan fisik bangunan irigasi.
Publik menuntut keterbukaan informasi mengenai bagian mana saja yang wajib dibongkar, jenis material yang diganti, serta langkah konkret PUPR dalam memastikan hasil akhir pengerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak kerja.
Penegakan komitmen mutu tidak boleh berhenti pada lembaran surat teguran. Jika kontraktor pelaksana terbukti membangkang terhadap instruksi resmi, Pemkab Lahat harus berani mengambil tindakan hukum atau sanksi administratif sesuai klausul kontrak yang berlaku. (Red)

Posting Komentar