Ops Sikat 1 Musi 2026, Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Kabel Jalur Kereta Api

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalur rel kereta api KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang dilaksanakan Polres Prabumulih dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor serta premanisme.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 14 Juli 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di kawasan jalur rel kereta api PT KAI KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah kabel yang merupakan bagian dari sistem pendukung operasional perkeretaapian. Barang yang dicuri berupa 6 buah kabel axle counter dengan panjang keseluruhan 20 meter serta 1 buah kabel sinyal sepanjang 20 meter.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT KAI mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4.683.160. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Upaya penyelidikan tersebut kemudian membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial EM, laki-laki berusia 30 tahun yang diketahui berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk segera menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku EM. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel di jalur rel kereta api tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 buah dodos besi, 1 gulungan kabel, dan 1 gulungan kawat. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Kami menindaklanjuti informasi dan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap pelaku untuk mendalami secara keseluruhan perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat terungkap secara jelas,” jelasnya.

AKP Jon Kenedi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum maupun aset yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan kepastian penanganan terhadap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Atas perkara tersebut, pelaku EM diproses oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan sebagaimana data perkara adalah Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News