PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan yang terjadi di jalur rel kereta api KM 320, Kelurahan Sukaraja,
Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang dilaksanakan Polres Prabumulih dalam
rangka menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,
khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan
kekerasan, pencurian kendaraan bermotor serta premanisme.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi
Nomor: LP/B/239/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 14
Juli 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di kawasan jalur rel kereta
api PT KAI KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota
Prabumulih.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah
kabel yang merupakan bagian dari sistem pendukung operasional perkeretaapian.
Barang yang dicuri berupa 6 buah kabel axle counter dengan panjang keseluruhan
20 meter serta 1 buah kabel sinyal sepanjang 20 meter.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT KAI mengalami kerugian
materiel yang ditaksir mencapai Rp4.683.160. Atas kejadian tersebut, korban
kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan
penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres
Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta
keberadaan pelaku. Upaya penyelidikan tersebut kemudian membuahkan hasil
setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang
diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, Team
URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku
berinisial EM, laki-laki berusia 30 tahun yang diketahui berdomisili di
Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres
Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA
Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk
segera menuju lokasi keberadaan pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan tindakan
kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku EM. Selanjutnya, pelaku dibawa ke
Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum
lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terkait
pencurian kabel di jalur rel kereta api tersebut. Polisi selanjutnya
mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian
dari proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1
buah dodos besi, 1 gulungan kabel, dan 1 gulungan kawat. Barang bukti tersebut
selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.,
mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen
jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi
Sikat 1 Musi 2026. Kami menindaklanjuti informasi dan laporan yang masuk dengan
melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Team URC
Tekab 11 Polres Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan
terhadap pelaku untuk mendalami secara keseluruhan perkara tersebut, termasuk
memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti yang telah
diamankan.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan
proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus mendalami perkara ini guna
memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat
terungkap secara jelas,” jelasnya.
AKP Jon Kenedi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan
dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya
yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum maupun aset yang memiliki fungsi
penting bagi masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari
upaya Polres Prabumulih dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat yang kondusif serta memberikan kepastian penanganan terhadap laporan
tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Atas perkara tersebut, pelaku EM diproses oleh Sat Reskrim
Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan sebagaimana data perkara
adalah Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Posting Komentar