LAHAT,SL - Pelarian AA (23), buronan kasus perampokan sepeda motor di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, resmi berakhir. Setelah sempat menghindar dari kejaran hukum, tersangka akhirnya berhasil diringkus tim kepolisian pada Selasa (29/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pemuda asal Kikim Timur ini menjadi bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Musi II yang digencarkan Polsek Kikim Timur bersama Polres Lahat untuk memberantas tindak kejahatan jalanan.
Aksi kejahatan AA terjadi pada Kamis sore, 25 Desember 2025 lalu. Modusnya cukup cerdik: pelaku bersama rekannya berinisial E datang ke rumah korban dengan pura-pura hendak membeli kopi.
Saat korban dan anak saksi lengah, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengembat kunci motor Honda Beat hitam yang tergeletak di atas meja TV. Aksi nekat itu sempat dipergoki anak korban.
Namun, saat saksi hendak mengejar, pelaku E justru masuk dan melakukan tindakan kekerasan untuk memuluskan pelarian mereka. Korban pun menelan kerugian hingga Rp9 juta.
Rekan aksi AA, yakni E, telah lebih dulu dicokok dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Lahat setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Lahat. Sementara AA sempat menghirup udara bebas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kikim Timur, AKP Pamris Malau, S.H., menegaskan bahwa begitu tim menerima informasi keberadaan AA, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ghulam Akbar bersama anggota untuk bergerak cepat.
"Kami langsung turun memimpin penangkapan setelah mendapat informasi valid mengenai posisi DPO. Tersangka AA berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Pamris Malau.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dokumen kendaraan korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang terkait dalam berkas perkara. (Red)

Posting Komentar