IMPLEMENTASI PANCASILA DI TEMPAT TINGGAL DAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI


Nama      : Eet Mariyani
NIM          : PO7124226184
Lokus       : Lahat
Prodi        : RPL D4 Kebidanan Lokus Lahat
Nama Dosen  : Wendy Anugrah Octavian, S. Pd, M. Pd


Implementasi Pancasila di lingkungan pedesaan memiliki nuansa yang sangat erat dengan kearifan lokal, adat istiadat, dan rasa kekeluargaan yang tinggi. Kehidupan di desa sangat mendukung pengamalan Pancasila karena interaksi antar warga terjadi secara langsung dan intens setiap hari. 

Berikut adalah contoh penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di desa: 

1.  Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa  

Sila ini terwujud dalam toleransi yang kuat dan kegiatan keagamaan yang menjadi bagian dari adat desa. 

•        Gotong royong merawat rumah ibadah, di mana warga dari latar belakang agama berbeda seringkali ikut membantu dalam pembangunan fisik masjid, gereja, atau pura di desa. 

•        Menghormati ritual adat dan keagamaan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tertentu tanpa mengganggu jalannya acara. 

•        Mengadakan doa bersama atau istigasah demi keselamatan desa (bersih desa/sedekah bumi) dengan tetap menjaga kerukunan. 

2.  Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab  

Sila ini tecermin dalam tradisi saling meringankan beban sesama warga desa tanpa pamrih. 

•        Tradisi Sambatan atau Rewangan, yaitu membantu tetangga yang sedang mengadakan hajatan (pernikahan, khitanan) atau membangun rumah secara sukarela. 

•        Melayat dan membantu proses pemakaman secara spontan ketika ada warga desa yang meninggal dunia, termasuk menyediakan makanan bagi keluarga yang berduka. 

•        Saling menyapa dan memberikan salam saat berpapasan di jalan desa, menunjukkan adab dan kesopanan yang tinggi. 

3.  Sila Ketiga: Persatuan Indonesia  

Sila ini menjadi fondasi utama kehidupan desa yang mengutamakan kebersamaan di atas kepentingan pribadi. 

•        Kerja bakti rutin membersihkan saluran irigasi sawah, jalan desa, atau makam leluhur secara berkala. 

•        Menjaga kerukunan antar-dusun atau antar-suku yang tinggal di dalam satu wilayah desa agar tidak terjadi perpecahan. 

•        Menghidupkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau ronda malam terjadwal untuk menjaga keamanan desa dari pencurian atau gangguan lainnya. 

4.  Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan  

Sila ini hidup subur melalui forum-forum rembuk warga yang demokratis. 

•        Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), di mana warga desa duduk bersama untuk mengusulkan perbaikan jalan, bantuan pupuk, atau fasilitas desa lainnya. 

•        Rembuk Desa untuk menyelesaikan sengketa, seperti masalah batas tanah sawah atau pembagian air irigasi, yang diselesaikan secara kekeluargaan dipimpin oleh Kepala Desa atau Tokoh Adat. 

•        Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang damai, dengan tetap menjaga silaturahmi antar-tetangga meskipun berbeda pilihan politik. 

5.  Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia  

Sila ini berfokus pada pemerataan kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya alam desa secara adil. 

•        Pembagian air irigasi sawah secara adil agar semua petani mendapatkan pasokan air yang cukup tanpa ada yang mendominasi. 

•        Penyaluran bantuan sosial (Bansos atau BLT Desa) yang tepat sasaran kepada warga yang benar-benar miskin, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News