LAHAT,SL - Pemkab Lahat mengambil sikap tegas tanpa kompromi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat merangkap peran sebagai calo anggaran.
Ancaman sanksi berat mulai dari pemecatan hingga kurungan penjara resmi dipatok bagi abdi negara yang kedapatan memperdagangkan jatah proyek APBD maupun APBN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Izromaita, kepada wartawan menegaskan bahwa aturan main ini merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Birokrasi ditegaskan bukan lantai bursa tempat memperniagakan paket pekerjaan publik demi keuntungan pribadi.
"ASN itu ada kode etik dan terikat aturan disiplin. Kalau ada indikasi melanggar, tentu akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM. Bila terbukti, sanksi menanti," ujar Izromaita.
Meski pengawasan melekat berjenjang telah dikerahkan untuk membendung praktik rente tersebut, pagar birokrasi ini kerap membentur dinding tebal di lapangan.
Iksan, Warga Kota Lahat menyebut perburuan bukti keterlibatan ASN dalam pusaran proyek ibarat mencari jarum dalam jerami. Para ASN yang terlibat dinilai lihai merangkai modus, memanfaatkan pihak ketiga demi mengaburkan jejak di atas kertas kontrak.
"Namun celah praktik kotor ini tetap bisa dibaca. Keterlibatan oknum ASN umumnya tidak kasat mata karena mereka bermain di balik layar, termasuk menjadi pengubung atau mencarikan rekanan proyek yang bersedia mengerjakan pekerjaan menggunakan legalitas pihak lain," ungkapnya. (Red)
Posting Komentar