LAHAT,SL - Warung angkringan yang semestinya menjadi tempat warga menikmati secangkir kopi dan melepas lelah, justru disulap menjadi gerai haram peredaran narkotika. J (35), seorang pria paruh baya, tak berkutik saat diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat di sebuah rumah makan Angkringan Jogja, Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, Sabtu (12/9) sore.
Penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Heri Sugianto dan Kanit Idik II Aiptu Zulfan Efendi Nasution ini bermula dari keresahan warga sekitar. Informasi masyarakat menyebutkan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang laknat. Berbekal laporan itu, tim elang narkoba bergerak melakukan pengintaian senyap di lapangan.
Tepat pukul 16.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan di dalam kamar terduga pelaku. Disaksikan oleh warga sipil setempat, penggeledahan pun dilakukan.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,42 gram yang disembunyikan rapi di dalam dompet merek Lacoste di atas tempat tidur.
Tak hanya sabu siap edar, korps baju cokelat juga menemukan barang bukti pendukung bisnis haramnya berupa dua ball plastik klip bening, dua unit alat hisap alias bong, serta lima buah kaca pirek yang berserakan di kamar pelaku.
Di hadapan penyidik, J tak dapat mengelak. Ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang tidak hanya dikonsumsi sendiri tetapi juga diperjualbelikan kepada para pelanggan setianya di kawasan Pasar Lama.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami jaringan di atasnya untuk memutus rantai pasok narkotika di wilayah hukum Lahat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat di balik jeruji besi. (Red)

Posting Komentar