Sidang Pengeroyokan Ceria Karaoke Ditunda, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rekaman CCTV yang 'Misterius'


LAHAT,SL– Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa M. Abdu (40) di tempat hiburan Ceria Karaoke, Desa Manggil, Kecamatan Kota Lahat, kembali digelar di PN Lahat dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (3/11/2026).

​Namun, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Cristo tersebut terpaksa ditunda hingga Rabu (11/11/2026) mendatang. Di tengah penundaan, Majelis Hakim sempat memberikan ruang bagi terdakwa berinisial DRT untuk mengupayakan jalur perdamaian (restitusi/restoratif) guna menyelesaikan perkara.

​​Penundaan ini menyisakan kekecewaan bagi pihak korban. Kuasa hukum M. Abdu, Saryono Anwar, S.H., beserta tim, menilai proses pembuktian dalam persidangan belum berjalan maksimal.

​Pihaknya menyayangkan keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang dinilai krusial, justru belum dihadirkan secara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haikal maupun pertimbangan hakim.

​"Kami berharap perkara ini diungkap secara transparan dan berkeadilan. Jangan sampai alat bukti kunci seperti CCTV justru dikesampingkan dalam proses persidangan," tegas Saryono.

​​Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, M. Abdu menegaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama di area Sofa Room Ceria Karaoke.

​Tak hanya menderita luka memar di wajah selama tiga pekan, Abdu mengaku masih merasakan sakit parah pada tulang hidungnya hingga saat ini.

​"Saya menuntut keadilan yang seadil-adilnya, Yang Mulia. Dokter menyarankan saya menjalani operasi hidung, tetapi saya tidak memiliki biaya," tutur Abdu pilu saat menyampaikan keterangannya.

​​Di sisi lain, terdakwa DRT membantah tuduhan pengeroyokan tersebut. Ia mengklaim tindakannya terjadi secara spontan dan menyebut cedera pada hidung korban bukan disebabkan oleh pukulan, melainkan akibat terbentur meja saat insiden terjadi.(Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News