LAHAT,SL - Berawal dari tip-off alias laporan rahasia warga, bisnis gelap yang dilakoni pria berinisial P (30) warga Kikim Timur akhirnya kandas. Niat hati mencari untung kilat lewat jalur haram, penjual "kristal putih" alias sabu ini justru pasrah digulung jajaran Satres Narkoba Polres Lahat pada Senin (5/10/2026) sore pukul 16.30 WIB.
Penggerebekan yang membuat P tak berkutik ini berlangsung di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan. Aksi cepat tim di bawah komando Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi ini berawal dari tip-off masyarakat sekitar yang sudah resah dan curiga dengan pergerakan P.
Begitu lokasi dikepung dan digeledah di hadapan saksi warga, P hanya bisa pasrah tanpa perlawanan. Petugas berhasil menyapu bersih amunisi dagangannya berupa 30 paket klip bening berisi sabu dengan total berat 10,16 gram, serta dua unit ponsel merek Realme dan Itel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Lahat untuk diproses hukum. IPTU Doris menegaskan pihaknya tidak berhenti di sini dan bakal terus memburu jaringan pemasok yang menyuplai barang haram tersebut.
Atas kenekatannya, P terancam jeratan Pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berat. Polres Lahat mengapresiasi tinggi tip-off dan peran aktif masyarakat, sekaligus mengimbau warga agar tak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitarnya. (Red)

Posting Komentar