Dorong Investasi Daerah, Kadis PUPR Lahat Ir. Jeffran Azsyapputra Matangkan Delineasi RDTR Tiga Wilayah


LAHAT, SL -  Pemerintah Kabupaten Lahat terus menancapkan komitmennya dalam menghadirkan tata ruang wilayah yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Lahat resmi menggelar Focus Group Discussion (FGD-1) Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel Santika Lahat, Senin (5/10/2026). 

​Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan instrumen hukum pemanfaatan ruang. Pasalnya, penyusunan RDTR kini bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan kunci utama pintu masuk investasi daerah. 

​Pintu Masuk Investasi & Kepastian Hukum

​Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat, Ir. Jeffran Azsyapputra, ST, menegaskan bahwa RDTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. RDTR menjadi dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. 

​"RDTR adalah pintu masuk kepastian: kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal, kepastian bagi masyarakat atas ruang hidupnya, serta kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang," ujar Ir. Jeffran dalam sambutannya. 

​Kabupaten Lahat sendiri mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I untuk tiga kawasan perkotaan prioritas: 

​- Kawasan Perkotaan Kota Agung (usulan ±3.255 hektar) – Berperan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan sekaligus simpul distribusi bagi Kawasan Agropolitan Mulak.

​- Kawasan Perkotaan Kikim Selatan (usulan ±2.788 hektar) – Berperan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Pagar Jati dan bagian dari Kota Terpadu Mandiri (KTM).

​- Kawasan Perkotaan Tanjung Sakti Pumi (usulan ±4.012 hektar) – Berperan sebagai simpul pelayanan wilayah barat daya yang terhubung ke Pagar Alam dan Bengkulu, serta pusat potensial pertanian, perkebunan kopi, dan pariwisata alam.

​Menjaga Keseimbangan Ekologi dan Potensi Bencana

​Penyusunan delineasi ini mempertimbangkan tujuh kriteria utama, termasuk keterpaduan infrastruktur, potensi investasi tinggi, hingga batas limitasi ruang seperti penetapan kawasan perlindungan lahan pertanian (KP2B/LP2B) dan kawasan hutan. 

​Selain memacu perekonomian, perencanaan ini menaruh perhatian serius pada mitigasi bencana alam. Kawasan Tanjung Sakti Pumi dan Kota Agung, misalnya, merupakan wilayah dengan potensi rawan longsor dan banjir yang membutuhkan pengendalian ruang ekstra ketat. 

​Target Tuntas Akhir Tahun

​Proses penyusunan teknis RDTR ini ditargetkan berlangsung marathon selama 3,5 bulan (September hingga Desember 2026). Output yang dihasilkan mencakup materi teknis RDTR, peta digital skala 1:5.000, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga rancangan Peraturan Bupati. 

​Acara pembukaan FGD-1 ini juga dimeriahkan dengan pantun khas daerah dari Kepala Dinas PUPR Lahat: 

​Lari pagi di tepian Lematang,

Singgah sebentar di janji mantan

Kota indah Lahat tersayang,

Nyaman dihuni penuh keharmonisan.

​Melalui forum ini, seluruh elemen perangkat daerah, para camat, kepala desa, akademisi, hingga tokoh masyarakat diajak untuk memberikan masukan yang jujur dan membumi demi mewujudkan tata ruang Kabupaten Lahat yang menyejahterakan masyarakat. (Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News