Gambar Ilustrasi
PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pemerasan dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/363/X/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL. Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi di Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 2 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, korban berinisial AH, 18 tahun, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Korban melaporkan dirinya menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus ancaman akan menyebarluaskan video pribadi korban.
Terduga pelaku dalam perkara ini berinisial FI alias FE, 32 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas anak tersebut tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp1.000.000 dengan disertai ancaman akan menyebarluaskan video pribadi korban yang sebelumnya melakukan komunikasi video dengan pelaku. Karena merasa terancam, korban kemudian menemui pelaku untuk menyerahkan uang yang diminta.
Namun, saat korban berada di lokasi pertemuan, situasi justru berubah. Korban diduga disekap oleh pelaku bersama pihak lainnya. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp800.000 yang berada di dalam dompet serta uang sebesar Rp1.000.000 yang tersimpan di dalam jok sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.800.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku FI alias FE bersama anak yang berhadapan dengan hukum di kawasan Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk segera menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat diamankan, terduga pelaku FI alias FE diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara pemerasan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan menggunakan ancaman maupun tekanan terhadap korban,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana pemerasan agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah takut atau terintimidasi apabila mendapatkan ancaman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan memenuhi tekanan dari pelaku. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaca mata berwarna hijau army, satu unit telepon genggam merek Realme tipe RMX 5300 warna abu-abu, serta 11 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Sementara itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa Operasi Sikat I Musi 2026 akan terus dioptimalkan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Posting Komentar