Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkotika, 5,43 Gram Sabu Diamankan

 


PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HE (38), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026, di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, RT 005/RW 005, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat terkait dugaan aktivitas tindak pidana narkotika di kawasan tersebut.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Bima, tepatnya di sebelah tempat pemakaman umum Taman Baka, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, diduga kerap terjadi aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih Barat melaksanakan patroli hunting di sekitar Jalan Bima. Saat melakukan patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap HE dan tempat di sekitarnya yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,43 gram.

Selain diduga narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bal plastik klip bening kosong, satu buah skop plastik berwarna hitam, satu buah wadah kacamata berwarna hitam, satu buah tas selempang berwarna hijau merek Spear, uang tunai sebesar Rp567.000, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HE mengakui bahwa barang-barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. HE juga mengaku bahwa dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari dua orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni HR dan KJL, dengan nilai pembelian sebesar Rp3.500.000.

HE juga mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp567.000 yang turut diamankan petugas merupakan uang yang disebutnya berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, HE beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pendalaman dan kegiatan patroli di lokasi yang dilaporkan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar Iptu Fitrawadi, S.H.

Menurut Iptu Fitrawadi, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, khususnya untuk mendalami keterangan tersangka mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika serta keberadaan dua orang yang disebut sebagai pemasok dan saat ini berstatus DPO.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Fitrawadi, S.H.

Dalam perkara tersebut, tersangka HE diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kota Prabumulih.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News