PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat mengungkap kasus dugaan tindak
pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan
tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HE (38), warga
Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 28
September 2026, di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, RT 005/RW 005, Kelurahan
Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pengungkapan ini berawal
dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih
bersama Polsek Prabumulih Barat terkait dugaan aktivitas tindak pidana
narkotika di kawasan tersebut.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Bima,
tepatnya di sebelah tempat pemakaman umum Taman Baka, Kelurahan Wonosari,
Kecamatan Prabumulih Utara, diduga kerap terjadi aktivitas yang berkaitan
dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB,
anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih
Barat melaksanakan patroli hunting di sekitar Jalan Bima. Saat melakukan
patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan
dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap HE dan
tempat di sekitarnya yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil
penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga
berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,43 gram.
Selain diduga narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan
sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bal plastik klip bening kosong, satu
buah skop plastik berwarna hitam, satu buah wadah kacamata berwarna hitam, satu
buah tas selempang berwarna hijau merek Spear, uang tunai sebesar Rp567.000,
serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HE mengakui bahwa
barang-barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. HE juga mengaku
bahwa dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut
diperoleh dari dua orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),
yakni HR dan KJL, dengan nilai pembelian sebesar Rp3.500.000.
HE juga mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp567.000 yang
turut diamankan petugas merupakan uang yang disebutnya berasal dari hasil
penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, HE beserta seluruh barang bukti
diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi, S.H.,
mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi
masyarakat yang kemudian dilakukan pendalaman dan kegiatan patroli di lokasi
yang dilaporkan.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari
masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan
bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam mencegah dan memberantas peredaran
narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar Iptu Fitrawadi, S.H.
Menurut Iptu Fitrawadi, pihaknya masih melakukan
pengembangan terhadap perkara tersebut, khususnya untuk mendalami keterangan
tersangka mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika serta keberadaan dua
orang yang disebut sebagai pemasok dan saat ini berstatus DPO.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini
untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga
mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui
adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,”
tegas Iptu Fitrawadi, S.H.
Dalam perkara tersebut, tersangka HE diproses berdasarkan
dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara
kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran
narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap
kondusif di Kota Prabumulih.
Posting Komentar