LAHAT,SL - Kehilangan pasangan hidup menjadi pukulan berat bagi pria yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Lahat. Tak hanya harus berjuang sendiri menopang keluarga, ia juga tidak pernah lagi menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejak istrinya, almarhumah Juminten, (72) meninggal dunia dua tahun lalu.
Sebelumnya, almarhumah Juminten diakui anaknya terdaftar sebagai pengurus aktif dan penerima manfaat PKH untuk membantu kebutuhan keluarga.
"Sejak almarhumah ibu saya meninggal dua tahun lalu, bantuan PKH tidak pernah cair lagi. Padahal di rumah ada bapak yang masih hidup dapat melanjutkan PKH," ujar anak Almarhumah Juminten, Rabu (23/09/26).
Ia mengaku telah berupaya menanyakan kejelasan status bantuan tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses pengalihan nama pengurus di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, secara regulasi Kementerian Sosial, bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebenarnya dapat dialihkan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat seperti suami apabila pengurus utama meninggal dunia, selama komponen penerima manfaat dalam keluarga tersebut masih ada.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lahat menyatakan belum bisa memproses atau menelusuri kendala terhentinya bansos PKH tersebut tanpa adanya dokumen kependudukan yang jelas dari pihak keluarga.
"Boleh dikirim foto KTP/KK nya agar kami bisa menjawab dengan data yang pasti. Namun kalau tidak ada, kami tidak bisa membantu pertanyaan bapak jika tidak disertai KK dan KTP," terang Dina, pegawai Dinsos Lahat saat dikonfirmasi. (Red)

Posting Komentar