LAHAT,SL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat bergerak cepat membongkar kasus pembunuhan yang menewaskan Andy Tamansyah (47). Tak butuh waktu lama, tersangka berinisial F (58) berhasil diringkus oleh Tim Jagal Bandit usai sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tragedi ini bermula di area parkir Pecel Lele Permata, Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik berdarah ini dipicu oleh perselisihan lahan parkir. Korban yang merupakan warga Desa Tanjung Payang disebut beberapa kali mengambil uang di area parkir yang dikelola oleh tersangka.
Ketegangan yang kian memuncak membuat tersangka nekat mengambil sebilah pisau dari tas selempangnya dan mendaratkan satu tusukan tepat di dada sebelah kiri korban.
Usai korban tersungkur, tersangka langsung kabur melarikan diri ke arah tepian Sungai Lematang. Korban yang ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Lahat langsung menggelar olah TKP, mengumpulkan bukti, serta memeriksa pelapor dan para saksi.
Pengejaran intensif yang dipimpin Tim Jagal Bandit akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, di mana juru parkir paruh baya tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Lahat.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 22 sentimeter bergagang kayu cokelat dan bersarung kulit hitam. Polisi juga mengamankan satu helai baju kaos lengan panjang warna biru serta satu buah topi warna hijau yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami setiap detail peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lahat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kabupaten Lahat. (Humas Polres Lahat)

Posting Komentar