Bapenda Lahat Buka Suara Soal Pembunuhan Juru Parkir, Pengelola Bakal Dipanggil


LAHAT,SL -  Kasus pembunuhan juru parkir di Jalan Mayor Ruslan pada Senin (21/9/2026) menyita perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat. Bapenda menegaskan bahwa pengelolaan parkir di titik tersebut berada di bawah kendali penuh pihak ketiga.

​Plt Kepala Bapenda Lahat, H. Apriansyah, S.E., M.M, kepada wartawan menjelaskan bahwa Bapenda hanya berwenang menetapkan target setoran sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati bersama mitra pengelola.

​“Pengelolaan di lokasi tersebut dipegang oleh pihak ketiga. Bapenda hanya menargetkan setoran sesuai dengan perjanjian kerja,” kata Apriansyah.

​Menurutnya, seluruh operasional di lapangan mulai dari pembagian wilayah hingga penempatan juru parkir—merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh mitra pengelola.

​“Mekanisme di lapangan itu sepenuhnya tugas pihak ketiga, baik penataan wilayah maupun penunjukan juru parkirnya,” terangnya.

​Menyikapi insiden berdarah ini, Bapenda Lahat bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengelola parkir dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk menggali kronologi dan akar masalah yang memicu kejadian tersebut.

​“Pihak ketiga akan segera kami panggil untuk meminta klarifikasi agar pokok permasalahannya makin jelas,” tegas Apriansyah.

​Saat ditanya mengenai potensi sanksi bagi pengelola, Apriansyah menyebutkan bahwa ketentuannya sudah terikat dalam poin-poin kontrak kerja.

​“Sanksinya sudah diatur dalam perjanjian kerja, salah satunya berupa surat teguran,” tutupnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News