LAHAT, SL - Bayang-bayang kelabu kembali menyelimuti lanskap Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Kawasan kaki Bukit Senubut, bagian dari gugusan Bukit Serelo yang akrab disapa masyarakat sebagai Bukit Jempol, di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, mendadak berkobar, Senin (24/8/2026). Api melahap sekitar 350 hektare lahan, memicu kekhawatiran merambat ke perkebunan warga.
Di tengah medan terjal yang sulit dijangkau armada pemadam, personel Polsek Merapi Barat bersama aparat kecamatan, desa, dan warga bahu-membahu memadamkan si jago merah dengan peralatan seadanya.
Kendati api telah dijinakkan, asap persoalan belum sepenuhnya surut. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat kini turun tangan, menyelidiki celah-celah hukum di balik musibah ekologis tersebut.
Kepolisian Resor Lahat mencatat ada empat perkara atau informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah ditangani secara intensif di bawah komando Kepala Satuan Reskrim AKP M. Ridho Pradani dan Kepala Unit Pidsus Ipda Achmad Syarif.
Dari empat kasus itu, satu perkara telah menjejak tahap penyidikan. Seorang pria paruh baya berinisial W (59) digelandang petugas setelah diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Sabtu (8/8/2026).
Berbekal barang bukti sebilah parang dan korek api gas, berkas perkara tersangka kini bersiap dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, tiga kasus lainnya masih berstatus penyelidikan.
Selain karhutla raksasa seluas 350 hektare di Bukit Senubut, aparat juga mendalami kasus di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang di mana garis polisi telah membentang sejak 12 Agustus lalu serta kasus seluas satu hektare di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan pemilik lahan berinisial I.
"Kami melakukan pendalaman secara cermat, mulai dari mencari sumber api, memastikan pihak yang bertanggung jawab, hingga meneliti ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian," ujar AKP M. Ridho Pradani.
Aparat tidak hanya berpatokan pada sisa abu di lapangan. Penanganan karhutla di Bumi Seganti Setungguan ini ditopang oleh instrumen regulasi yang berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur sanksi bagi perusak alam, baik sengaja maupun karena kelalaian, hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Jerat hukum serupa juga disiapkan lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta konstruksi hukum anyar dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak awal tahun ini.
Kepolisian terus mengimbau warga agar menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar. Sebab, di balik setiap jengkal lahan yang hangus, ada ekosistem yang terenggut dan hukum yang menanti untuk ditegakkan. (Humas Polres Lahat)

Posting Komentar