Kebun Kopi Terbakar Tersulut Api Tungku, Polres Lahat Pilih Pendekatan Humanis Hadapi Kelalaian Warga


LAHAT, SL -  Kelalaian kecil kerap berbuah petaka besar. Pepatah lama itu nyaris menemui buktinya di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah bara api yang ditinggal sesaat untuk memasak air di dangau perkebunan nyaris melalap perkebunan kopi, Senin (24/8/2026).

​Meski berujung pada kerugian material yang tidak sedikit, jajaran kepolisian memilih menyikapi peristiwa ini dengan pendekatan humanis mengedepankan nurani di balik ketegasan hukum.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 14.09 WIB, tatkala sistem pemantauan satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di kawasan perbukitan tersebut. Personil Polsek Jarai langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan menemukan kepulan asap pekat. Lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare telah diselimuti api.

​Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bahan keterangan, lahan yang terbakar itu ternyata milik Marta Dinata, seorang warga setempat.

​"Api diduga bermula ketika Marta memasak air di sebuah dangau atau pondok yang berada di kawasan kebunnya," ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., SH., Selasa (25/8).

​Sesaat setelah menyalakan tungku, Marta meninggalkan pondok itu untuk melakukan penyemprotan tanaman. Nahas, bara api yang belum sepenuhnya padam mendadak tersapu angin kencang. Di tengah cuaca yang terik dan vegetasi perkebunan yang kering, api dengan cepat menjalar dan membakar area sekitar.

​​Bukan hanya rumput dan belukar yang hangus, amukan si jago merah turut menjilat tanaman kopi milik Marta yang tengah memasuki usia siap panen. Sedikitnya 1.000 batang pohon kopi yang selama ini dirawat dengan cucuran keringat ikut terdampak.

​Bagi Marta dan keluarganya, kerugian ini tentu menjadi hantaman telak. Tanaman yang diandalkan untuk menopang dapur dan menyambung hidup mendadak rusak seketika sebelum sempat dipetik buahnya.

​Mengetahui kebunnya membara, Marta sempat berupaya memadamkan api seorang diri. Beruntung, pertolongan datang tepat waktu. Personil Polsek Jarai bersama warga sekitar bahu-membahu menjinakkan api sehingga tidak merembet lebih luas ke perkebunan milik warga lain.

​​Menghadapi kejadian ini, Polres Lahat tidak serta-merta menjatuhkan sanksi pidana berat. Kepolisian memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan, namun tetap memadukannya dengan langkah penegakan hukum berhati nurani.

​"Pemilik kebun berjanji, serta dari pihak desa dan masyarakat juga memaafkan tindakannya. Sehingga tidak kami lakukan penahanan, lantaran tindakannya tidak disengaja dan justru mengalami kerugian berupa kebun kopi yang hangus terbakar," terang AKP M. Ridho Pradani.

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif, Marta kemudian meneken surat pernyataan di hadapan petugas dan perangkat desa. Ia berjanji tidak akan mengulangi kelalaian serupa serta menyatakan kesiapan untuk diproses secara hukum jika kembali memicu kebakaran lahan.

​Menambahkan hal tersebut, Kanit Pidsus Polres Lahat Iptu Achmad Syarif, S.Psi., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak pernah menganggap sepele bara sekecil apa pun di area terbuka.

​"Terlebih ketika kondisi kebun kering, angin cukup kuat, dan cuaca panas. Setiap aktivitas yang menggunakan api hendaknya diawasi dan dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi," tegasnya.

​Kasus di Mangun Sari kini ditutup dengan pendekatan restoratif, namun menyisakan pesan mendalam, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar urusan penegakan hukum semata, melainkan panggilan kesadaran bersama demi merawat keselamatan bumi dan sesama. (Humas Polres Lahat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News