Panjat Lantai Dua Demi Emas Rp150 Juta, Pelarian Pria Asal Pagar Alam Kandas di Tangan Polsek Kota Agung


LAHAT,SL -  Berniat melayat tetangga yang berduka, pasangan suami istri di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, justru harus menelan pil pahit. Rumah mereka disatroni maling saat ditinggal kosong, membuat perhiasan emas senilai Rp150 juta raib dalam sekejap.

​Namun, pelarian sang pelaku tidak berlangsung lama. Berkat gerak cepat aparat kepolisian dan pemanfaatan teknologi pelacakan GPS, pelarian pria berinisial PK (33) ini berhasil dihentikan tanpa perlawanan di tengah sejuknya kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo, Kota Pagar Alam.

​Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Marsi bin Arpan (55), bersama istrinya meninggalkan rumah untuk melayat. Betapa terkejutnya mereka saat kembali dan mendapati seisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.

Pintu kamar yang awalnya terkunci rapat telah terbuka paksa dan seluruh simpanan perhiasan emas miliknya lenyap. Tanpa buang waktu, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kota Agung.

​Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa, S.H. bersama personel langsung bergerak melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang kabur ke wilayah Kota Pagar Alam menggunakan mobil sewaan.

Tak tinggal diam, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak rental dan melacak posisi kendaraan tersebut menggunakan sistem GPS.

​Titik koordinat GPS akhirnya mengarah ke kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo. Tanpa buang waktu, tim gabungan Polsek Kota Agung langsung menyergap lokasi dan membekuk pelaku PK tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya beraksi seorang diri dengan modus memanjat hingga lantai dua rumah korban dan menyelinap masuk lewat jendela yang tidak terkunci.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu buah tas selempang cokelat merek SINGJAZZ, dua buah kalung emas 24 karat berbentuk padi dengan berat masing-masing tiga dan empat suku, satu buah cincin emas 24 karat seberat 25 gram, serta satu unit telepon genggam Vivo Y05E warna biru.

​Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

'Setiap laporan masyarakat dipastikan akan ditindak lanjuti secara profesional, sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan," ungkap Kapolres Lahat.

​Kini, tersangka PK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Humas Polres Lahat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News