Ditekan Ormas hingga Nyaris Viral, Kades Banjar Sari Bongkar Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Sumsel


LAHAT, SL - Kehadiran organisasi masyarakat (ormas) Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Lahat yang sempat viral di media sosial akibat aksi kecaman terhadap Kepala Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Aldiansyah, memantik perhatian publik luas. 

Kecaman tersebut dilayangkan lantaran sang kepala desa tidak berada di kantor saat didatangi. Menanggapi polemik yang kadung memanas ini, Aldiansyah akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk persoalan yang sebenarnya.

​Menurut Aldiansyah, eskalasi ketegangan ini tidak bisa dilihat secara parsial tanpa memahami substansi sengketa pertanahan yang tengah bergulir. Akar permasalahan bermula ketika Abdur Rahim bersama anaknya, Chandra, mendatangi kantor desa untuk meminta tanda tangan serta pembubuhan cap resmi Pemerintah Desa Banjar Sari pada surat hibah sebidang tanah seluas kurang lebih 3,5 hektar.

​Namun, permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh pihak desa. Alasan penolakan sangat mendasar: kejelasan kepemilikan lahan, titik koordinat lokasi, serta batas-batas kepemilikan tanah tersebut masih kabur dan bermasalah.

​Kecurigaan pemerintah desa terbukti bukan tanpa dasar. Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Musyawarah Pembahasan dan Verifikasi Terkait Dokumen Kepemilikan Lahan Atas Nama Cikdang (Alm) tertanggal 16 Desember 2025, terungkap serangkaian kejanggalan fatal pada dokumen-dokumen yang diajukan:

​Ketidaksesuaian Identitas & Dokumen: Dokumen atas nama Sanusi, Sapuwan, Matarun, Jailani, hingga Tamrun menunjukkan ketidaksesuaian data identitas (KTP/KK), tanda tangan yang tidak cocok dengan ahli waris atau sampel rapor, serta nomor register yang tidak sinkron dengan tanggal pengeluaran surat.

​Peralihan Hak yang Menyimpang: Sejumlah bidang tanah tercatat pernah diperjualbelikan kepada pihak lain (seperti kepada Paidi sekitar tahun 2000), bukan kepada Cikdang sebagaimana diklaim.

​Kekosongan Verifikasi Historis: Tercatat bahwa pada rentang tahun 2008 hingga 2014, kepemilikan tanah tersebut tidak pernah dikonfirmasikan kepada Pemerintahan Desa Banjar Sari yang saat itu dipimpin oleh Mulyadi.

​Musyawarah tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh jajaran aparatur desa, termasuk Aldiansyah (Kades), Mulyadi (Mantan Kades), para saksi (Isran Heri, Miguansyah, Syapri Azis), serta notulis Marsel Azwar. 

Lantaran tidak menerima hasil keputusan musyawarah tersebut, Abdur Rahim diduga nekat membuat kesepakatan baru serta memalsukan tanda tangan Kepala Desa beserta cap resmi Pemdes Banjar Sari.

​​Pemalsuan dokumen ini baru tersingkap ketika pihak korporasi tambang, PT Banjar Sari Pribumi, mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak desa terkait adanya dokumen pengajuan pembebasan lahan yang mencurigakan.

​"Tanggal 23 April 2026 lalu, saya mendapatkan informasi bahwa pihak perusahaan merasa curiga dengan keaslian tanda tangan dan cap yang tertera pada surat hibah tersebut. Setelah saya lakukan pengecekan mendalam, ternyata benar, tanda tangan saya dan cap resmi Pemdes telah dipalsukan," ujar Aldiansyah menegaskan, Rabu (05/08/26).

​Berdasarkan catatan pada salinan dokumen verifikasi yang ditandatangani oleh Abul Rahim bertanggal 23 April 2026, upaya klaim sepihak ini terus bergulir hingga memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kemunculan ormas HSB di ruang siber.

​​Menghadapi tindakan pemalsuan administrasi negara yang merugikan wibawa institusi pemerintahan desa, Aldiansyah tidak tinggal diam. Merasa dirugikan secara hukum dan institusional, ia secara resmi telah melaporkan Abdur Rahim ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada bulan Mei 2026.

​Kasus hukum ini saat ini telah masuk ke tahap penyidikan awal, di mana proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait tengah berjalan. Pemerintah Desa Banjar Sari berharap penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, guna mendudukkan persoalan hukum pertanahan ini secara adil sekaligus membersihkan nama baik institusi desa dari tekanan-tekanan opini publik yang keliru.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News