LAHAT, SS - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan titik transaksi narkoba di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Rabu (17/7/2026).
Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat Ajun Komisaris Polisi (AKP) L.A.E. Tambunan, petugas menangkap seorang pria berinisial E (49), warga Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Sebanyak 22 paket sabu siap edar disita dari tangan pelaku.
Penggerebekan ini adalah buah dari penyelidikan pasca munculnya laporan masyarakat yang mulai gerah dengan maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.
”Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tindakan ini adalah pesan tegas bagi pelaku agar berhenti merusak generasi bangsa,” ujar Tambunan, Senin (20/7/2026).
Operasi tersebut berlangsung dramatis namun tetap mengedepankan prosedur hukum. Penggeledahan di rumah lokasi penangkapan disaksikan langsung oleh pihak keluarga tersangka dan tokoh warga setempat guna memastikan transparansi penyidikan.
Kini, E harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan urine dan administrasi penyidikan awal sebagai bagian dari upaya memperkuat dakwaan.
Kapolres Lahat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Novi Edyanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari sinergi lintas satuan antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek.
Menurut dia, pemutusan mata rantai pasokan narkoba di tingkat akar rumput menjadi prioritas utama guna menekan angka kriminalitas.
Atas perbuatannya, tersangka E kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman kurungan penjara yang menanti diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya di wilayah Lahat. (Humas Polres Lahat)

Posting Komentar