Petani VS PT Pama, ​Tim Pidsus Polres Lahat "Sisir" Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan


LAHAT, SL -  Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kepolisian Resor Lahat melakukan peninjauan lokasi (TKP) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang diduga dilakukan raksasa pertambangan batu bara PT Pama Persada Nusantara (Pama) subkontraktor PTBA, Rabu (08/07/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan pertambangan PT Pama Persada Nusantara yang diduga telah menguasai lahan petani tanpa tanpa seizin pemilik lahan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik melakukan verifikasi batas lahan dan mendokumentasikan kondisi fisik area yang disengketakan.

Kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

​Darmansyah, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang terdampak, hadir langsung di lokasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Abi Samran, SH, MH.

Darmansyah menegaskan bahwa lahan miliknya telah dikelola oleh perusahaan tanpa adanya kesepakatan pelepasan hak atau pemberian ganti rugi lahan.

​”Kami berharap kepolisian dapat bertindak objektif dan tegas. Tanah ini adalah sumber penghidupan kami, namun kini kondisinya sudah berubah drastis akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar terhadap pemilik lahan,” ujar Darmansyah saat ditemui di lokasi.

​Sementara itu, tim kuasa hukum Darmansyah, Abi Samran, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan berbagai dokumen pendukung yang menjadi dasar kepemilikan kliennya.

Menurut Abi, ada indikasi pengabaian hak-hak konstitusional warga dalam proses operasional perusahaan di kawasan tersebut.

​”Peninjauan ini sangat krusial bagi penyidik untuk melihat langsung fakta di lapangan. Kami percaya kepolisian akan bekerja secara transparan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang hukum yang berkeadilan bagi petani,” tutur Abi Samran.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pama Persada Nusantara saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang ditempuh Darmansyah selaku korban penyerobotan lahan ini. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News