PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 bergerak cepat menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/252/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Sabtu,
25 Juli 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan dua pria
berinisial DS (31) dan TM (28) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Juli
2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Madrasah RT 02 RW 03, Kelurahan
Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam kejadian itu,
korban Anggi Andrianus Putra (37) kehilangan satu unit telepon genggam merek
Infinix warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang
ditaksir mencapai Rp2.800.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang
dialaminya ke Polres Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan
Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11
Polres Prabumulih untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan
pengumpulan informasi terkait keberadaan pihak yang diduga terlibat. Dari hasil
penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS dan
TM yang saat itu berada di kawasan Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul,
Kecamatan Prabumulih Timur.
Team URC Tekab 11 selanjutnya bergerak menuju lokasi untuk
melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, saat
dilakukan klarifikasi, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam
peristiwa pencurian tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan DS dan TM beserta barang
bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna hitam. Keduanya kemudian
dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses
hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian
terhadap laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Setelah menerima informasi dan laporan terkait kejadian
tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Team URC Tekab 11 kemudian
berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk
selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon
Kenedi, S.H., M.Si.
Ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Prabumulih akan terus
melakukan upaya penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai bentuk
tindak kriminal sekaligus meningkatkan kegiatan penyelidikan sebagai langkah
menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan
kewaspadaan terhadap barang berharga dan lingkungan sekitar. Apabila
mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada
pihak kepolisian agar dapat secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti
berupa satu unit handphone merek Infinix warna hitam. Barang bukti tersebut
selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut diproses terkait
dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 477 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan proses
pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus
memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat serta
mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan
dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya
potensi maupun tindak kriminalitas.
Posting Komentar