Dua Terduga Pelaku Pencurian HP di Gunung Ibul Diamankan Team URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DS (31) dan TM (28) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Madrasah RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam kejadian itu, korban Anggi Andrianus Putra (37) kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.800.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS dan TM yang saat itu berada di kawasan Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Team URC Tekab 11 selanjutnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, saat dilakukan klarifikasi, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pencurian tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan DS dan TM beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna hitam. Keduanya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Setelah menerima informasi dan laporan terkait kejadian tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Team URC Tekab 11 kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Prabumulih akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai bentuk tindak kriminal sekaligus meningkatkan kegiatan penyelidikan sebagai langkah menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna hitam. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan proses pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi maupun tindak kriminalitas.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News