LAHAT,SL - Penanganan perkara hukum dugaan penganiayaan dan pengancaman di Kabupaten Lahat menuai sorotan tajam. Kendati berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan proses hukum telah bergulir hingga ke meja hijau, tersangka hingga kini belum juga ditahan. Situasi ini memantik tanda tanya besar dari pihak keluarga korban yang terus berjuang menuntut keadilan.
Perkara yang berpangkal dari sengketa lahan ini terjadi pada 20 November 2025 lalu di Desa Lubuk Tampang, Kecamatan Kikim Timur. Peristiwa bermula ketika korban, Abdul Gani, mendapati lahan perkebunannya telah ditanami bibit kelapa sawit.
Berniat meluruskan batas tanah warisan keluarga istrinya secara baik-baik, Abdul Gani mendatangi kediaman mertua terlapor, Feri Ardiansyah.
Alih-alih menemui titik terang, pertemuan tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan keluarga, Abdul Gani dianiaya menggunakan kursi kayu hingga mengalami luka-luka di kepala, tangan, dan kaki, serta patah gigi bagian atas.
Tak berhenti di situ, Feri juga diduga mengambil senapan angin dan mengarahkannya ke tubuh korban sembari melontarkan ancaman pembunuhan.
Dalam situasi terdesak, sempat terjadi perebutan senjata. Secara spontan, korban mengambil pisau kecil yang dibawanya untuk menjaring ikan, yang kemudian melukai tangan terlapor hingga mendapat sekitar 20 jahitan sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Pasca-kejadian tersebut, ketegangan kian memuncak dengan adanya aksi penggerudukan rumah korban oleh sejumlah orang, yang berujung pada pelaporan silang di kepolisian.
Kini, roda peradilan tengah berputar. Namun, rasa keadilan dirasakan sebelah pihak oleh keluarga Abdul Gani.
"Perkaranya sudah mau sidang di Pengadilan Negeri Lahat. Yang kita pertanyakan, kenapa Feri yang sudah berstatus terdakwa masih belum ditahan, padahal proses hukum sudah memasuki tahap penuntutan? Hal seperti ini jelas akan menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum di Kejari Lahat," ujar Novan, perwakilan keluarga korban, Selasa (21/7/2026).
Ironisnya, di saat Feri masih melenggang bebas meski telah berstatus terdakwa, Abdul Gani justru harus menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II Lahat.
Abdul Gani sebelumnya telah divonis dua tahun penjara, yang kemudian diperberat atau dikorting melalui upaya banding menjadi satu tahun enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2026.
Sementara itu, Feri beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Kendati persidangan perdana telah dimulai di Pengadilan Negeri Lahat sejak 16 Juli 2026, status penahanan terhadap terdakwa Feri tetap tidak dilakukan.
Bagi keluarga korban, rumitnya prosedur hukum di atas kertas tidak boleh mengaburkan esensi utama dari hukum itu sendiri, rasa keadilan yang merata bagi setiap warga negara, tanpa pandang bulu.
Menanggapi polemik tersebut, Kasi Pidum Kejari Lahat, Priyuda Aghitya Mukhtar, SH, memberikan penjelasan normatif terkait kewenangan penahanan dalam proses peradilan pidana. Menurutnya, status P-21 menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
"Jika dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penahanan sudah beralih ke penuntut umum, apakah dilakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan sudah beralih di hakim," jelasnya.(Red)

Posting Komentar