Prabumulih – Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team
URC Tekab 11 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan seorang pria berinisial RN (29) yang diduga melakukan penganiayaan
terhadap Ricki Saputra (37), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Minggu, 12
Juli 2026. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi
Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa
bermula sekira pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku RN diduga melakukan penganiayaan
terhadap korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis
pisau kecil sebanyak satu kali ke arah bagian tubuh di atas pinggang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian
melaporkannya ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Sat Reskrim Polres Prabumulih selanjutnya melakukan serangkaian
penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan
informasi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu (28/7/2026)
sekira pukul 17.30 WIB. Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh
informasi bahwa RN sedang berada di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar
Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara. Informasi tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.,
kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.,
bersama Team URC Tekab 11 untuk menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke
Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum
lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata
tajam jenis pisau dengan gagang plastik berwarna hitam keemasan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.,
mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan
masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan
kepastian hukum. “Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan
hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan
kemudian berhasil diamankan oleh Team URC Tekab 11 beserta barang bukti dan
saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Jon Kenedi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan
setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan
yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Atas perbuatannya, RN
diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Sat Reskrim Polres Prabumulih akan melanjutkan proses
penyidikan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Posting Komentar