Diduga Tusuk Korban dengan Pisau, Pria Berinisial RN Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

Prabumulih – Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN (29) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ricki Saputra (37), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Minggu, 12 Juli 2026. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula sekira pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku RN diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil sebanyak satu kali ke arah bagian tubuh di atas pinggang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sat Reskrim Polres Prabumulih selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu (28/7/2026) sekira pukul 17.30 WIB. Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi bahwa RN sedang berada di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang plastik berwarna hitam keemasan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum. “Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan oleh Team URC Tekab 11 beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Jon Kenedi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Atas perbuatannya, RN diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Sat Reskrim Polres Prabumulih akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News