Residivis Kembali Berulah, Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 11 Juni 2026. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku pencurian.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Martinus Ferdiandsyah (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Merante RT 004 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp650 ribu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Nomor 023 RT 006 RW 001, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke halaman belakang rumah korban setelah terlebih dahulu memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil satu unit mesin air merek Sanyo berwarna biru yang terpasang di rumah korban dengan cara mematahkan pipa paralon yang terhubung ke mesin tersebut.

Setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku meninggalkan lokasi. Korban yang mengetahui mesin air miliknya hilang kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya kerusakan pada instalasi pipa air. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial HI (45), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Alipatan RT 001 RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Diketahui, HI merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus tindak pidana. Informasi keberadaan pelaku terus dipantau oleh petugas hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.

Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim URC Wester 838 untuk segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan HI tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mesin air milik korban dan mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin air merek Sanyo warna biru langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam merespons cepat laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga pelaku dapat segera diamankan. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga," ujar IPTU Tomas.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kejahatan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka HI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Polsek Prabumulih Barat menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News