PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak
pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial
VE (21), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah diduga
melakukan penggelapan terhadap satu unit telepon genggam milik seorang
mahasiswi.
Kasus
tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek
Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada 14 Juni
2026. Korban diketahui bernama Rati Pratiwi (21), seorang mahasiswi yang
berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa
penggelapan itu sendiri terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB
di Jalan Mayor Iskandar, RT 02 RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan
Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Berdasarkan
keterangan yang dihimpun, saat itu korban sedang makan bakso bersama
teman-temannya. Di tengah aktivitas tersebut, korban menerima pesan melalui
media sosial Instagram dari pelaku yang meminta korban untuk menemuinya di
depan sebuah apotek di Jalan Mayor Iskandar.
Tanpa
menaruh rasa curiga, korban bersama dua rekannya, Christi Amelia Sari dan
Sisil, mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di tempat kejadian,
korban bertemu dengan pelaku yang kemudian langsung mengambil satu unit
handphone Vivo Y19s warna silver dari tangan korban.
Setelah
menguasai telepon genggam tersebut, pelaku sempat mengucapkan kalimat yang
bernada menantang kepada korban. Pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut
berada di tangannya dan korban harus menyiapkan uang apabila ingin mendapatkan
kembali barang miliknya tersebut.
Usai
melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil membawa handphone
milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material
sebesar Rp1.700.000 dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek
Prabumulih Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan korban, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Tim URC Wester 838
segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Berbagai informasi dan keterangan saksi dikumpulkan guna mempersempit ruang
gerak pelaku.
Hasil
penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi bahwa
pelaku sedang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya,
Kota Prabumulih. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran
Polsek Prabumulih Barat.
Pada
Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU
Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M.
bersama Tim URC Wester 838 untuk bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna
melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setibanya
di lokasi, petugas berhasil mengamankan VE tanpa perlawanan. Saat dilakukan
interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku
beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut.
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit
handphone Vivo Y19s warna silver yang diduga merupakan hasil tindak pidana
penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam
memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku
tindak pidana.
"Kami
mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan atau
permintaan pertemuan dari seseorang tanpa alasan yang jelas. Apabila mengalami
atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Terhadap pelaku, kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," tegas IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
.jpeg)
Posting Komentar