Tak Berkutik Saat Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Jantung Kota Lahat ​LAHAT,SL – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Muhamad Ridho Pradani, S.Pd., S.H. ​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Bawah. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satres Narkoba bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan mendalam di lokasi yang dicurigai. ​Setelah memastikan keberadaan target, tim gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Gang Pelita. Saat operasi berlangsung, salah satu terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui bagian belakang rumah setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. ​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, yaitu MI bin AY, JRS bin S, dan YK bin E (Almarhum), yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat. Proses pemeriksaan dan penggeledahan rumah disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi sipil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ​Dari hasil penggeledahan di beberapa titik dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,53 gram yang tersimpan di dalam dompet bercorak batik di kamar tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket daun kering dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bruto lebih dari 9 gram di dalam tas selempang hitam di kamar tersebut. Sementara itu, dua unit timbangan digital, empat ball plastik klip transparan, dan dua pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat pengemas ditemukan di area belakang rumah yang diduga menjadi lokasi pengemasan narkotika. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam Android milik para tersangka. ​Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Salah satu tersangka diduga bertindak sebagai pengendali atau pemilik barang, sedangkan dua lainnya membantu proses distribusi serta melayani transaksi kepada para pembeli. ​Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus wujud sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi. ​Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita, melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Lahat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda. ​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1). (Humas Polres Lahat) ​


LAHAT,SL – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Muhamad Ridho Pradani, S.Pd., S.H.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Bawah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satres Narkoba bersama personel Opsnal Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan mendalam di lokasi yang dicurigai.
​Setelah memastikan keberadaan target, tim gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Gang Pelita.

Saat operasi berlangsung, salah satu terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui bagian belakang rumah setelah mengetahui kedatangan petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.

​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, yaitu MI bin AY, JRS bin S, dan YK bin E (Almarhum), yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat. Proses pemeriksaan dan penggeledahan rumah disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi sipil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Dari hasil penggeledahan di beberapa titik dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,53 gram yang tersimpan di dalam dompet bercorak batik di kamar tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket daun kering dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan total berat bruto lebih dari 9 gram di dalam tas selempang hitam di kamar tersebut.

Sementara itu, dua unit timbangan digital, empat ball plastik klip transparan, dan dua pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat pengemas ditemukan di area belakang rumah yang diduga menjadi lokasi pengemasan narkotika. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam Android milik para tersangka.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Salah satu tersangka diduga bertindak sebagai pengendali atau pemilik barang, sedangkan dua lainnya membantu proses distribusi serta melayani transaksi kepada para pembeli.

​Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus wujud sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi.

​Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita, melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Lahat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1). (Humas Polres Lahat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News