Dua Pelaku Curanmor Yamaha Aerox Dibekuk Sat Reskrim Polres Prabumulih, Motor Korban Berhasil Diamankan

 

Prabumulih - Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/176/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat oleh korban, Angga Dwi Saputra (30), seorang wiraswasta warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak bernomor polisi BG 3937 CY yang terparkir di depan rumahnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam bagasi kendaraan, yakni ATM Bank BCA, ATM Bank Permata, SIM A, KTP, dan STNK kendaraan atas nama korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Tekab Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berinisial AD telah diamankan oleh Polres Ogan Ilir di wilayah Jalan Lintas Ogan Ilir–Palembang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan AD, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Namun kendaraan tersebut telah diubah tampilannya oleh pelaku, di mana kaca spion telah dilepas dan knalpot standar diganti menggunakan knalpot racing untuk menghilangkan ciri-ciri kendaraan hasil curian.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal Tekab untuk berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan tersebut.

Dari hasil interogasi, AD mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Pangkul bersama rekannya berinisial BE. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih kemudian melakukan pengembangan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan BE yang saat itu berada di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan BE tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku BE langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menjelaskan bahwa dalam perkara ini kedua pelaku memiliki status penanganan yang berbeda. Pelaku AD tidak dibawa ke Polres Prabumulih karena saat ini masih ditahan di Polres Ogan Ilir terkait keterlibatannya dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh jajaran Polres Ogan Ilir.

"Pelaku AD saat ini masih diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Ogan Ilir karena terlibat dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Sementara untuk pelaku BE yang berhasil kami amankan di Kabupaten Banyuasin, saat ini telah dibawa dan diamankan di Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh korban," jelas AKP Jon Kenedi.

Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta sinergitas yang baik antar satuan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana lintas wilayah.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Berkat koordinasi yang baik dengan Polres Ogan Ilir, kasus ini berhasil terungkap dan barang bukti kendaraan milik korban dapat diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah aksi pencurian," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak nomor polisi BG 3937 CY, satu knalpot standar motor Aerox, dua pelat nomor BG 3937 CY, dua kaca spion standar motor Aerox, satu celana pendek levis warna hitam, serta satu baju lengan panjang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News