PRABUMULIH
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap
kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Sungai
Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dalam
pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku
berinisial HE (17), yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap
korban Yuliansyah (23).
Kasus
ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/130/IV/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Senin, 20 April 2026. Korban yang
berprofesi sebagai buruh harian lepas melaporkan peristiwa pengeroyokan yang
dialaminya saat melintas di Jalan Raya Sungai Medang usai pulang dari pasar
subuh.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat
itu korban sedang dalam perjalanan pulang bersama istrinya ketika tiba-tiba
dihentikan oleh dua orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Salah satu
pelaku turun dari kendaraan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah
korban.
Tidak
tinggal diam, korban berusaha melakukan perlawanan hingga terjadi pergulatan
dengan pelaku pertama. Namun dalam situasi tersebut, pelaku lainnya ikut
melakukan penyerangan dengan menendang korban ke bagian perut. Akibat
pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta
bengkak pada bagian dahi kepala.
Korban
kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata
"maling". Teriakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan langsung
melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah kejadian, korban mendatangi RS
Bunda Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian
dari proses hukum.
Menindaklanjuti
laporan yang diterima, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal Tekab
melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak
keberadaan para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pelaku
berinisial HE yang diketahui berada di kawasan Jalan Prof. Muhammad Yamin,
Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pada
Rabu, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih
mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan HE. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.,
memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim
Opsnal Tekab untuk segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya
di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya,
pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar Surat Visum Et Repertum dibawa
ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih
dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Setelah
menerima laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga
berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku yang diduga
terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan
sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan
serta mengungkap keterlibatan pelaku lainnya," ujar AKP Jon Kenedi.
Ia
juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak kriminal
yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat
membantu aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat tetap kondusif.
Saat
ini penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pendalaman
terhadap perkara tersebut. Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana
pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, dan akan diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
.jpeg)
Posting Komentar