Tabungan Kopi Bertahun-tahun Lenyap, Lansia di Lahat Gagal ke Tanah Suci Akibat Ulah Travel "Nakal"


LAHAT, SL– Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat hingga kini terus mendalami kasus dugaan penipuan yang menimpa 11 calon jemaah umrah asal Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Perkembangan penanganan perkara ini tertua2ng dalam surat Nomor B1 16 /IV/ Res.l.ll/2026/Reskrim Lahat yang diterbitkan pada April 2026, sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang masuk pada awal Februari lalu.

​Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan tertanggal 9 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengadukan adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 junto Pasal 486 KUHP.

Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian materiil yang dialami oleh para korban secara kolektif mencapai angka Rp352 juta.

​Kapolres Lahat, Novi Edyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih konsisten melakukan serangkaian prosedur penyelidikan. Saat ini, tim penyidik tengah fokus pada tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat duduk perkara.

Laporan yang ditandatangani oleh Kiko Aulia Sandy Noor Fadjrie, S.Tr.I.K. tersebut dipastikan akan diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Kisah memilukan datang dari para korban yang telah lama menanti keberangkatan. Salah satunya adalah Parini, seorang lansia berusia 66 tahun yang mengaku telah melunasi biaya umrah sebesar Rp32 juta sejak November 2025.

Dana tersebut disetorkan kepada PT J Amanah Wisata (EJ Travel) melalui perwakilan travel di desa mereka, Rhadatul Jannah. Parini mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya mengumpulkan tabungan dari panen kopi selama bertahun-tahun demi mewujudkan niat suci beribadah di tanah suci.

​Namun, harapan Parini dan sepuluh rekan lainnya hingga kini belum membuahkan hasil. Jadwal keberangkatan yang dijanjikan sejak akhir tahun 2025 terus mengalami penundaan tanpa ada kejelasan dari pihak pengelola travel.

Keluhan serupa juga diutarakan oleh Giman, jemaah berusia 65 tahun yang merasakan ketidakpastian yang sama meski telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran. Kini, para korban hanya bisa menggantungkan harapan pada proses hukum di Polres Lahat agar hak-hak mereka dapat kembali atau mendapat keadilan yang sepadan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News