Foto Animasi
Darmansyah, melalui kuasa hukumnya, Abi Samran, SH,MH melaporkan bahwa lahan miliknya telah digusur tanpa izin oleh pihak korporasi. Selain kehilangan hak atas lahan, ia juga mengeluhkan kondisi tanahnya yang kini tidak lagi produktif akibat terpapar limbah batu bara yang mengalir ke lahan miliknya.
"Lahan saya digusur tanpa permisi, dan lebih parahnya lagi, aliran limbah batu bara dari aktivitas tambang merusak tanah saya. Tanam tumbuh yang saya pelihara mati semua karena terpapar limbah," ungkap Darmansyah kepada awak media
Selain melaporkan PT PAMA, dalam laporannya, pihak pelapor juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam prosedur pengawasan lingkungan. Terdapat indikasi bahwa pengambilan sampel limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tidak dilakukan secara objektif.
"Kami mencurigai adanya kejanggalan. Saat air sungai sedang terpapar limbah pekat, tidak dilakukan pengambilan sampel. Namun, saat kondisi air terlihat bersih, barulah dilakukan pengujian. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi dalam pengawasan lingkungan," ujar Abi Samran.
Abi Samran menegaskan, laporan ke Polda Sumsel diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan, pemeriksaan, audit menyeluruh terhadap aktivitas PT PAMA di wilayah tersebut, serta pihak Pemilik tanah akan menempuh langkah-langkah hukum lainnya dalam mencari keadilan yang diharapkan tidak akan terjadi berulang- ulang terhadap warga lainnya. (Red)

Posting Komentar