Sempat Berusaha Kabur, Tersangka SM Tak Berkutik Saat Digerebek Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, SL-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SM bin JP (24) beserta barang bukti berupa paket sabu dan lintingan ganja di wilayah hukum Polres Lahat.

​Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.

​​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/III/2026/Spkt Narkoba/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2026, petugas bergerak menuju sebuah kontrakan di Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Lahat.

​Saat proses penyergapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri ketika melihat kedatangan personel Satresnarkoba. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, tersangka SM berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

​​Disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di badan dan area ruangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
​3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram, ​1 (satu) linting daun kering diduga ganja dengan berat bruto 0,20 gram.

​Tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali kepada pembeli.

​​Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.Ik., MIK, melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan, SH., MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE, serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk respon cepat kepolisian atas laporan warga.

​"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aiptu Lispono.

​​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ​Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs