Prabumulih – Satu lagi, pengedar narkoba jenis sabu di buat tak berkutik saat di gelandang oleh pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.
Kali ini, petugas mengamankan pria berinisial A.K. (25), warga Jalan Mangga, RT 013 RW 006, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Fallah, RT 002 RW 004, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. bersama Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita, S.H., langsung bergerak ke lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka A.K. tidak dapat mengelak.
Di hadapan Ketua RT setempat, petugas menemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 9,61 gram, 6 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 skop pipet plastik, dan 1 set alat hisap (bong) di lokasi.
Dalam interogasi awal, A.K. mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial GL, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian, serta tersangka bakal ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Posting Komentar