Reskrim Polres Prabumulih Tangani Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian RM Siang Malam Rp311 Juta

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian terhadap Rumah Makan (RM) Siang Malam di Kota Prabumulih. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial SA (56), yang diketahui merupakan karyawan swasta, telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 April 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di RM Siang Malam, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah keterangan serta dokumen keuangan perusahaan, perkara ini bermula ketika tersangka SA diperintahkan untuk mengambil uang tunai sebesar Rp200.000.000 di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang selanjutnya harus disetorkan kepada pihak perusahaan melalui Sutriono. Namun, berdasarkan keterangan Sutriono, uang yang diterima hanya sebesar Rp110.000.000. Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, selisih uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membayar cicilan pinjaman online (pinjol).

Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap catatan pemasukan dan pengeluaran keuangan perusahaan, ditemukan pula dugaan penggelapan uang setoran pembayaran nasi kotak dari PT Brylian. Dari hasil pemeriksaan, pada bulan Januari ditemukan setoran sebesar Rp30.224.000 yang tidak disetorkan, sedangkan pada bulan Februari sebesar Rp18.581.000.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana pembayaran pajak catering atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Juli hingga Desember 2025 serta Januari dan Februari 2026, dengan total sebesar Rp29.540.000. Kemudian, ditemukan pula dugaan tidak disetorkannya pajak restoran RM Siang Malam untuk periode Januari, Februari, dan Maret dengan nilai mencapai Rp22.773.750.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, tersangka juga diduga melakukan penarikan uang perusahaan menggunakan cek yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak perusahaan untuk keperluan pembayaran mendesak. Pada 13 Januari 2026, tersangka diketahui melakukan penarikan uang dari Bank Sumsel Babel atas nama RM Siang Malam. Dari pembayaran PT Samtan Gas, pihak Nasril Nailis disebut hanya menerima uang sebesar Rp50.000.000.

Kemudian, pada 20 Januari 2026, tersangka kembali diduga melakukan penarikan uang sebesar Rp70.000.000 dari rekening Bank Sumsel Babel atas nama PT RM Siang Malam Nusa Raya tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan cek yang sebelumnya dititipkan untuk mengantisipasi kebutuhan pembayaran mendadak perusahaan.

Dari rangkaian perbuatan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan tersebut, total kerugian yang dialami pihak RM Siang Malam diperkirakan mencapai Rp311.118.750 (tiga ratus sebelas juta seratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Padang Panjang. Selanjutnya, tersangka SA berhasil diamankan di daerah tersebut dan dibawa ke Polres Padang Panjang. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., kemudian melaksanakan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya dibawa dan menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang merugikan pihak lain. Menurutnya, dalam perkara ini penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen keuangan, serta menelusuri transaksi yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak korban yang kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti serta dokumen keuangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan uang perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp311.118.750. Tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut," ungkap IPTU Rendi Ramadhona.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan perusahaan, agar meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, administrasi, serta sistem pertanggungjawaban keuangan internal. Pengawasan dan pemeriksaan secara berkala dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana yang dapat merugikan perusahaan.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen perhitungan kerugian pihak RM Siang Malam serta rekening koran penarikan Bank Sumsel Babel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan melanggar Pasal 488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta akuntabel demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News