LAHAT,SL - Dunia kriminalitas kembali diwarnai kejutan. Siapa sangka, di balik kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap diidentikkan dengan aksi premanisme pria, pelaku utama pencurian satu unit Honda Beat di Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, justru seorang perempuan berinisial WS.
Aksi kejahatan yang membuat korban berinisial MJS harus menelan kerugian hingga Rp23 juta ini berhasil dibongkar tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.
Kasus ini bermula dari laporan resmi dengan nomor LP/B/525/X/2026/SPKT/RES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 27 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi saat sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban terparkir di teras rumahnya di Desa Sukarami, sebelum akhirnya raib digondol maling.
Tak tinggal diam, korban langsung melapor ke pihak berwajib. Bergerak cepat, Tim Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya memperoleh informasi akurat yang mengarah pada sosok tak terduga, yakni seorang perempuan berinisial WS yang diduga sebagai pelaku utama.
Tanpa buang waktu, pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat bersama personel operasional langsung bergerak menyergap WS. Sang pelaku tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyiannya.
Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, petugas mendapati fakta bahwa sepeda motor korban telah berpindah tangan dan dijual kepada seorang pria berinisial H di Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Menindaklanjuti petunjuk itu, polisi langsung meringkus H yang diduga terlibat dalam perkara penadahan.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah muda telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Menanggapi kasus yang mengejutkan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak pidana curanmor, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan.
Selanjutnya, penyidik berencana segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara serta penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan hukum yang berlaku. (Red)

Posting Komentar