Aksi Jambret HP di Pagi Hari Terungkap, Tim URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih Amankan Terduga Pelaku

 

PRABUMULIH – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (34), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut berhasil diamankan petugas pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polres Prabumulih pada September 2026 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, tepatnya di Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Sera Amelia (19), seorang perempuan asal Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang saat kejadian tengah berjalan kaki menuju tempat kosnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kejadian bermula ketika korban baru saja selesai berbelanja sayur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat berjalan kaki dalam perjalanan pulang menuju tempat kos, korban tidak menyadari adanya seorang laki-laki yang mendekat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Secara tiba-tiba, laki-laki tersebut diduga langsung menarik satu unit telepon genggam merek Oppo A7 TS berwarna oranye yang saat itu sedang berada di tangan kiri korban. Aksi tersebut berlangsung cepat sehingga korban kehilangan telepon genggam miliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan korban secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/347/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Kamis, 24 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku AD pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, AD diketahui sedang berada di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama personel Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan AD tanpa adanya perlawanan yang disebutkan dalam laporan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana tertuang dalam laporan pengungkapan, AD mengakui perbuatannya terkait dugaan pencurian telepon genggam milik korban yang terjadi pada September 2026 tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mencatat sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A7 TS berwarna oranye, satu helai baju hoodie berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

Draf pernyataan Kasat Reskrim — perlu konfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polres Prabumulih. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim URC Tekab 11 memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Anggota kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Rendi Ramadhona.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar warga ketika sedang beraktivitas.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap dugaan tindak pidana akan kami proses berdasarkan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Kota Prabumulih agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika membawa barang berharga seperti telepon genggam, dompet, maupun barang pribadi lainnya saat berada di jalan raya atau tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas, terutama ketika membawa barang berharga di tempat terbuka. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AD diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, sesuai dengan pasal yang dicantumkan dalam laporan pengungkapan. Penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih selanjutnya melakukan pendalaman perkara guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan, Polres Prabumulih berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Prabumulih tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News