PRABUMULIH
– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih, Polda
Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak
kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres
Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (34), yang diduga
terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap seorang
perempuan di kawasan Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih
Selatan, Kota Prabumulih.
Terduga
pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut berhasil
diamankan petugas pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah
sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang
masuk ke Polres Prabumulih pada September 2026 lalu.
Peristiwa
pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 06.30
WIB, tepatnya di Jalan Patra, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan,
Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Sera Amelia (19), seorang perempuan
asal Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang saat
kejadian tengah berjalan kaki menuju tempat kosnya.
Berdasarkan
keterangan yang dihimpun petugas, kejadian bermula ketika korban baru saja
selesai berbelanja sayur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat berjalan
kaki dalam perjalanan pulang menuju tempat kos, korban tidak menyadari adanya
seorang laki-laki yang mendekat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna
putih.
Secara
tiba-tiba, laki-laki tersebut diduga langsung menarik satu unit telepon genggam
merek Oppo A7 TS berwarna oranye yang saat itu sedang berada di tangan kiri
korban. Aksi tersebut berlangsung cepat sehingga korban kehilangan telepon
genggam miliknya.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai
Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, korban
kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian agar
dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan
korban secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor
LP/B/347/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Kamis, 24
September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih
kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan
terduga pelaku.
Setelah
melakukan penyelidikan, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih akhirnya memperoleh
informasi mengenai keberadaan terduga pelaku AD pada Jumat (30/10/2026) sekitar
pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, AD diketahui sedang
berada di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona,
S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H.,
bersama personel Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi yang dimaksud
guna memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setibanya
di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan AD tanpa adanya
perlawanan yang disebutkan dalam laporan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal
sebagaimana tertuang dalam laporan pengungkapan, AD mengakui perbuatannya
terkait dugaan pencurian telepon genggam milik korban yang terjadi pada
September 2026 tersebut.
Selanjutnya,
terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus tersebut,
petugas juga mencatat sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek
Oppo A7 TS berwarna oranye, satu helai baju hoodie berwarna hitam, serta satu
unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menjelaskan bahwa
pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang
diterima pihak kepolisian. Penanganan perkara dilakukan melalui proses
penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan terduga
pelaku.
Draf
pernyataan Kasat Reskrim — perlu konfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai
kutipan langsung.
“Pengungkapan
kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polres
Prabumulih. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim URC Tekab 11 memperoleh
informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Anggota kemudian bergerak ke
lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut,” ujar IPTU Rendi Ramadhona.
Lebih
lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus
meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang
meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar warga ketika sedang
beraktivitas.
“Kami
berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan
sesuai prosedur hukum. Setiap dugaan tindak pidana akan kami proses berdasarkan
alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak
bersalah,” tegasnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Kota Prabumulih
agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika membawa barang
berharga seperti telepon genggam, dompet, maupun barang pribadi lainnya saat
berada di jalan raya atau tempat umum.
“Kami
mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas, terutama
ketika membawa barang berharga di tempat terbuka. Apabila mengalami atau
mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian
terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas
perbuatannya, AD diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, sesuai dengan pasal yang
dicantumkan dalam laporan pengungkapan. Penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih
selanjutnya melakukan pendalaman perkara guna melengkapi proses penyidikan dan
memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Keberhasilan
pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Polres Prabumulih
dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan, Polres
Prabumulih berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota
Prabumulih tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas
sehari-hari dengan aman dan nyaman.
.png)
Posting Komentar