MUARA ENIM,SL - Kasus utang-piutang di Muara Enim mendadak naik kelas dan mirip sinetron investigasi. Gara-gara urusan pinjaman uang yang bunganya bikin dompet kejang-kejang, seorang warga Desa Dangku bernama Irawansyah resmi melapor ke Polres Muara Enim. Uniknya, laporan ini dikawal langsung oleh barisan pengacara yang diklaim berwajah tampan dari Abi Samran and Associate Law Firm.
Kalau biasanya debt collector yang garang mendatangi rumah peminjam, kali ini situasinya justru berbalik. Sang peminjam datang ditemani tim hukum perlente untuk membongkar dugaan praktik rentenir bergaya "bank 50 persen" yang diduga dilakoni oleh warga berinisial YS.
Kronologinya sederhana tapi bikin kepala
cenat-cenut. Awalnya, Irawansyah meminjam uang Rp320 juta. Dari jumlah tersebut, ia sudah mencicil Rp110 juta sehingga sisa pokok tinggal Rp210 juta. Logika matematika manusia normal, sisa utang mestinya berkurang. Tapi dalam dunia per-rentenir-an, hukum matematika tampaknya berlaku lain.
Alih-alih lunas atau berkurang banyak, Irawansyah malah ditagih sampai Rp385 juta! Sontak, angka fantastis ini membuat sang klien mengelus dada dan memanggil bala bantuan hukum.
“Klien kami pinjam Rp320 juta, sudah bayar Rp110 juta, tapi kok malah ditagih Rp385 juta? Ini mah bunganya bukan naik lagi, tapi sudah ikut program roket NASA,” ujar Martodi, SH., MM., pentolan pengacara ganteng tersebut dengan nada prihatin bercampur gemas.
Menurut pihak kuasa hukum, YS diduga menerapkan bunga selangit hingga mencapai 50 persen, jauh melampaui standar perbankan mana pun di muka bumi. Praktik ini bahkan disebut-sebut sudah menjadi profesi tetap sang terduga pelaku.
Belum cukup dibuat pusing sama tagihan, urusan makin panas lantaran sepeda motor milik Irawansyah kabarnya ikut dirampas. Tak mau ambil pusing, laporan terpisah pun langsung dilayangkan ke Polsek Rambang Niru.
Meski sempat ada sesi mediasi romantis difasilitasi pihak kepolisian pada Rabu (9/9/2026), jalan damai sepertinya masih harus sabar menanti. Pihak pengacara ganteng menegaskan menyerahkan sepenuhnya nasib angka Rp385 juta ini kepada penyidik Polres Muara Enim, sementara pihak YS hingga kini masih bungkam seribu bahasa, mungkin sedang pusing menghitung kalkulator sendiri.(Lex)
Posting Komentar