Apresiasi Langkah Humanis Polres Lahat, Sengketa Lahan Petani vs PTBA Selesai Secara Restorative Justice


LAHAT,SL -  Perjuangan panjang dan melelahkan yang dialami Darmansyah, petani kecil asal Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya membuahkan hasil manis.

Sengketa lahan yang sempat menghimpit kehidupan ekonominya kini resmi berakhir damai setelah diselesaikan melalui pendekatan pertanggungjawaban keadilan restoratif (restorative justice), Rabu (23/09/26).

​Proses mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Polres Lahat berhasil menjembatani komunikasi antara pihak Darmansyah dengan PTBA. Melalui penyelesaian ini, seluruh tuntutan Darmansyah terkait ganti rugi dan kepastian atas lahan pertanian miliknya resmi dipenuhi, sehingga memberikan rasa keadilan yang selama ini ia perjuangkan.

​Darmansyah tak mampu menyembunyikan rasa haru dan leganya setelah kesepakatan tersebut ditandatangani. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak kepolisian yang telah mengawal proses ini secara netral dan adil.

​"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Lahat beserta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi proses mediasi ini dengan sangat baik. Sebagai rakyat kecil, saya akhirnya mendapatkan hak dan rasa keadilan yang selama ini saya harapkan," ujar Darmansyah.

​Dengan tercapainya kesepakatan ini, Laporan Polisi (LP) terkait sengketa tersebut resmi dicabut. Pihak Polres Lahat mengonfirmasi bahwa penyelesaian secara restorative justice ini diambil guna mengedepankan pemulihan hak-hak korban, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas antara masyarakat lokal dan aktivitas industri di wilayah Lahat.

​Kembalinya hak-hak Darmansyah menjadi angin segar sekaligus bukti bahwa ruang hidup rakyat kecil masih bisa dilindungi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

​Kuasa hukum Darmansyah, Abi Samran,SH,MH, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice ini merupakan bentuk kemenangan atas hak-hak dasar masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

​"Sejak awal pendampingan, fokus utama kami adalah memastikan klien kami, Pak Darmansyah, mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan hak yang adil atas lahan pertaniannya. Kami menyambut baik iktikad baik penyelesaian ini, di mana tuntutan klien kami akhirnya dipenuhi secara utuh tanpa ada pihak yang dirugikan secara tidak adil," ujarnya.

​Pihaknya juga menyampaikan apresiasi khusus kepada kepolisian yang telah menjadi mediator netral dalam menangani konflik antara warga dan korporasi tersebut.

​"Kami mengapresiasi kinerja profesional Kapolres Lahat dan jajaran Penyidik yang objektif serta humanis dalam mengawal mediasi ini. Langkah restorative justice yang diambil bukan sekadar menghentikan perkara hukum, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi seorang petani kecil. Ini bisa jadi preseden baik bagi penyelesaian konflik agraria di wilayah industri," pungkasnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News