PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (29).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/173/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat pada Jumat, 22 Mei 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Tamzila (41), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Sementara itu, salah seorang saksi dalam kejadian tersebut adalah Dani (41), yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh petugas, peristiwa bermula ketika korban mendapat informasi dari saksi Dani bahwa lapak tempat korban berjualan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Toko Harmonis, telah dirusak oleh seseorang.
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mencongkel meja jualan yang digunakan korban. Setelah berhasil merusak bagian tersebut, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang dagangan yang berada di lapak tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2 juta. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh, petugas akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan SA.
Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku SA sedang berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan SA. Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu buah terpal berwarna biru dan satu bungkus kue kacang.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan perkara merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Prabumulih.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar AKP Jon Kenedi.
AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang maupun tempat usaha atau lapak yang ditinggalkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku SA bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Pengungkapan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Posting Komentar