BAPENDA Lahat Sebut Parkir Urusan Pihak Ketiga, YLKI: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?


LAHAT,SL - Pernyataan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lahat yang menyebut pengelolaan parkir di lokasi Jalan Mayor Ruslan berada pada pihak ketiga mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.

YLKI Lahat Raya menilai penjelasan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dan pihak ketiga yang diberikan kewenangan mengelola parkir.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengatakan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak hanya membutuhkan tempat parkir, tetapi juga membutuhkan rasa aman ketika menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Kami memahami bahwa pengelolaan operasional dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Tetapi masyarakat tentu berhak mengetahui, ketika terjadi persoalan di lapangan, siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana pengawasan pemerintah dilakukan,” ujar Sanderson, Rabu (23/9).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada siapa yang mengelola parkir. Hal yang lebih penting adalah memastikan adanya sistem pengawasan yang jelas, standar pelayanan, identitas dan legalitas petugas parkir, serta mekanisme pengaduan apabila masyarakat menghadapi masalah.

YLKI juga mempertanyakan dasar kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga, termasuk isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pengawasan, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

“Kalau memang pihak ketiga yang bertanggung jawab terhadap operasional, tentu harus ada dasar hukumnya. Begitu juga pemerintah daerah harus dapat menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa yang menarik uang parkir, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan,” katanya.

Sanderson menegaskan, YLKI tidak bermaksud mengambil alih proses hukum atau menyimpulkan siapa yang bersalah atas suatu peristiwa. Menurutnya, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, YLKI Lahat Raya mendorong BAPENDA dan pemerintah daerah membuka informasi yang relevan mengenai pengelolaan parkir kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan perbaikan sistem. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan parkir yang tertib, jelas dan aman. Para juru parkir juga harus bekerja dalam sistem yang jelas sehingga mereka tidak dibiarkan menghadapi risiko seorang diri,” ujar Sanderson.

YLKI berharap evaluasi terhadap pengelolaan parkir tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan, pembinaan dan evaluasi semestinya dilakukan secara berkala agar kepentingan masyarakat, petugas parkir, pemerintah daerah, maupun pihak pengelola dapat terlindungi.

“Pertanyaannya sederhana, jika parkir dikelola pihak ketiga, lalu bagaimana bentuk pengawasan pemerintah dan siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat atau petugas menghadapi persoalan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” pungkas advokat muda ini. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News