PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria
berinisial JS (21), yang diduga melakukan penggelapan saat bekerja sebagai
kasir di salah satu gerai ritel modern di Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/125/VIII/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Laporan diterima setelah pihak perusahaan menemukan adanya dugaan penyimpangan
transaksi yang mengakibatkan kerugian finansial cukup besar.
Peristiwa
tersebut terjadi di sebuah gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal
Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota, Kelurahan Gunung Ibul,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban dalam perkara ini adalah
Josen Fernando (28), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun III,
Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, seorang
saksi yang turut memberikan keterangan kepada penyidik yakni Yusa Julika (24),
karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih
Timur.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui pada Kamis, 28
Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelapor melakukan pengecekan
data transaksi melalui sistem komputer perusahaan dan menemukan adanya selisih
uang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data transaksi,
ditemukan sejumlah transaksi dana yang diduga terkait dengan akun milik
terlapor JS yang saat itu bekerja sebagai kasir di gerai tersebut.
Akibat
dugaan perbuatan tersebut, pihak toko Alfamart mengalami kerugian sebesar
Rp9.294.000 (sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Atas
temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek
Prabumulih Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian
penyelidikan guna mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada
Selasa, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi
bahwa terduga pelaku sedang berada di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan
Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., segera
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H.,
bersama Tim Opsnal URC untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi,
petugas berhasil mengamankan terduga pelaku JS tanpa perlawanan. Selanjutnya,
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani
proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam
pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
18 lembar nota penjualan Top Up DANA serta tiga lembar dokumen data transaksi
penjualan E-Top Up DANA tanggal 28 Agustus 2025 yang mencatat transaksi pada
rentang waktu pukul 03.47 WIB hingga 05.45 WIB. Barang bukti tersebut kini
telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Saat
ini, penyidik Polsek Prabumulih Timur masih terus melengkapi berkas perkara
serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Terduga pelaku
disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Polres Prabumulih
menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana secara
profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga
rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Posting Komentar