Selisih Transaksi Terbongkar, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Dugaan Penggelapan oleh Mantan Kasir

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS (21), yang diduga melakukan penggelapan saat bekerja sebagai kasir di salah satu gerai ritel modern di Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VIII/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel. Laporan diterima setelah pihak perusahaan menemukan adanya dugaan penyimpangan transaksi yang mengakibatkan kerugian finansial cukup besar.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban dalam perkara ini adalah Josen Fernando (28), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun III, Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, seorang saksi yang turut memberikan keterangan kepada penyidik yakni Yusa Julika (24), karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelapor melakukan pengecekan data transaksi melalui sistem komputer perusahaan dan menemukan adanya selisih uang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data transaksi, ditemukan sejumlah transaksi dana yang diduga terkait dengan akun milik terlapor JS yang saat itu bekerja sebagai kasir di gerai tersebut.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, pihak toko Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000 (sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Atas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku JS tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 lembar nota penjualan Top Up DANA serta tiga lembar dokumen data transaksi penjualan E-Top Up DANA tanggal 28 Agustus 2025 yang mencatat transaksi pada rentang waktu pukul 03.47 WIB hingga 05.45 WIB. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Saat ini, penyidik Polsek Prabumulih Timur masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News