LAHAT,SL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat merilis catatan kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta upaya penyelamatan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2026, Selasa (04/08/26).
Dalam laporan resmi tersebut, Kejari Lahat mencatat intensitas penanganan kasus yang signifikan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Dalam keterangannya, Kejari Lahat merincikan capaian penanganan perkara Tipikor tahun 2026 yang meliputi penyelidikan sebanyak 1 perkara, penyidikan sebanyak 3 perkara, serta penuntutan sebanyak 4 perkara.
Selain penindakan hukum, Kejari Lahat mencatatkan capaian positif dalam memulihkan keuangan negara dengan total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.972.020.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta dua puluh ribu rupiah).
Penyelamatan keuangan negara tersebut bersumber dari perkara Peta Desa sebesar Rp1.614.220.000,- dan perkara KONI sebesar Rp357.800.000,-.
Sementara itu, terkait laporan pengaduan (lapdu) tipikor dinas perikanan saat ini, Kajari Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Indra Susanto, SH MH melalui Kasi Intelijen, Dicky Dwi Putra, S.H., M.H menegaskan sudah masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dari seksi intelijen.
Dia mengatakan, langkah-langkah taktis seperti klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait serta pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban anggaran sedang dikebut untuk menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
"Untuk laporan pengaduan (lapdu) dugaan korupsi di Dinas Perikanan Lahat, saat ini statusnya sudah masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) oleh bidang Intelijen. Kami bekerja profesional dan transparan, setiap perkembangan penanganan perkara ini tentu akan kami sampaikan kepada publik," ungkap pihak Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus. (Red)

Posting Komentar