LAHAT,SL - Respons cepat ditunjukkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat menyusul sorotan publik terhadap papan informasi proyek infrastruktur di Kecamatan Gumay Ulu, Lahat.
Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di lapangan, pihak Dinas PUPR langsung mengambil langkah korektif secara terukur.
Polemik ini bermula dari temuan warga terkait proyek pelebaran jalan dan pembangunan pelantaran parkir di kawasan Megalit III, II, dan I yang dikerjakan oleh PT Samudera Perkasa Konstruksi.
Di lokasi kegiatan, warga sempat menyoroti durasi hari kalender pelaksanaan yang tidak jelas serta bagian nominal anggaran pada plang yang tertutup lakban.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas PUPR Lahat, Ir Jeffran Azsyapputra,ST, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah mengambil tindakan tegas.
Pihaknya memastikan telah bergerak cepat dengan menerjunkan staf teknis guna melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
"Kami juga sudah melakukan pengawasan bersama staf teknis dan menginstruksikan untuk membuat surat teguran," ujar Kepala Dinas PUPR Lahat, Senin (11/08/26).
Dari hasil evaluasi dan pengecekan bersama tim teknis di lapangan, Dinas PUPR Lahat memastikan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, yang terhitung mulai tanggal 29 Juni hingga 5 Desember 2026.
Penerbitan surat teguran ini merupakan wujud ketegasan pengawasan internal sekaligus peringatan keras kepada pihak kontraktor pelaksana agar bekerja secara profesional, terbuka, dan mematuhi seluruh spesifikasi teknis serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Dinas PUPR Lahat juga berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap hasil pembangunan demi kepentingan masyarakat luas di Bumi Seganti Setungguan. (Red)

Posting Komentar