LAHAT, SL - Roda hukum berputar, namun jalan damai tetap terbuka. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan akibat dugaan penyerobotan lahan milik seorang petani bernama Darmansyah di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, secercah harapan muncul lewat meja perundingan, Selasa (04/08/26).
Lahan milik Darmansyah yang sebelumnya diduga diserobot oleh PT Pama Persada Nusantara (Pama) yang bertindak sebagai subkontraktor PT Bukit Asam (PTBA) kini menjadi fokus utama penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya mediasi krusial ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Gunung Kembang dan dihadiri oleh jajaran penting.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pihak PTBA, Sekretaris Camat (Sekcam) Merapi Timur, serta tim kuasa hukum Darmansyah yang dikomandoi oleh Abi Samran, SH, MH.
Dalam forum mediasi yang berlangsung dinamis namun penuh kehangatan itu, pihak Darmansyah menyampaikan harapan besar agar polemic ini tidak berlarut-larut di ranah hukum. Mereka menginginkan adanya langkah nyata berupa penyelesaian dan proses ganti rugi lahan yang cepat, adil, serta transparan.
Di sisi lain, pihak PTBA menyambut baik langkah mediasi yang diinisiasi oleh Pemdes Gunung Kembang dan Darmansyah selaku pemilik sah lahan. Respons positif ini sinergis dengan harapan pemerintah setempat agar sengketa segera tuntas tanpa meninggalkan residu masalah.
Sekcam Merapi Timur, Irwansyah Abadi, SE, MM, mengungkapkan optimismenya agar perundingan ini menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kita berharap secepatnya diselesaikan agar permasalahan ini tidak hanya sebatas mediasi," ujar Irwansyah mengisyaratkan keinginan agar konflik tidak semakin melebar.
Kepala Desa Gunung Kembang menegaskan komitmen pemerintah desa untuk selalu mendampingi dan mengawal setiap permasalahan warganya agar menemukan titik temu yang adil.
"Sebagai pemerintah desa, kami tentu berdiri di tengah dan siap memfasilitasi yang terbaik bagi warga kami. Harapan besar kami, lewat ruang mediasi ini hak-hak Pak Darmansyah dapat diselesaikan secara bijak oleh pihak perusahaan, sehingga suasana desa tetap kondusif dan hubungan baik antara warga serta pihak investor terus terjaga," ujarnya.
Bagi Darmansyah, langkah ini merupakan wujud ikhtiarnya untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini digarapnya, sembari tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyelesaian yang win-win solution.
Kini, publik menanti kelanjutan dari meja perundingan ini apakah sengketa panjang ini akan benar-benar berujung pada kata sepakat dan ganti rugi yang adil bagi sang petani? (Red)

Posting Komentar