Program Strategis Nasional Sumur Minyak Rakyat Resmi Meluncur, Peluang Emas, Tapi Pahami Aturan Mainnya!


LAHAT, SL — Angin segar berhembus bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Program strategis nasional pengelolaan Sumur Minyak Rakyat yang akan diluncurkan di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur,Lahat, sukses mencuri perhatian publik.

​Bukan sekadar wacana, program ini membuka babak baru legalitas penambangan rakyat. Namun, di balik antusiasme yang tinggi, ada rambu-rambu ketat yang wajib dikantongi siapa saja yang berminat merintis pengelolaannya.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., menegaskan pentingnya memahami payung hukum yang sah sebelum melangkah ke lapangan.

​"Pengelolaan sumur minyak masyarakat kini memiliki dasar hukum yang jelas dan legal. Kita ingin masyarakat sejahtera, tetapi operasionalnya tetap harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku," ujar Sekda Lahat kepada Sinar Lematang.com, Selasa (28/07/26).

Empat Poin Krusial Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

​Sebagai landasan hukum, program ini mengacu langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

​Berdasarkan regulasi tersebut, Sekda Lahat menyampaikan pokok-pokok penting yang wajib dipatuhi:

​Pelaksana Resmi: Pengelolaan tidak boleh dilakukan secara perorangan sembarangan, melainkan wajib melalui badan usaha lokal yang kredibel seperti BUMD, koperasi, atau UMKM.

​Mitra Kerja KKKS: Aktivitas operasional wajib dijalankan melalui skema kerja sama resmi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memegang wilayah kerja terkait.

​Distribusi Hasil: Hasil produksi minyak mentah tidak boleh dijual bebas ke pihak luar, melainkan wajib dijual kembali ke KKKS dengan skema imbalan bagi hasil yang telah ditentukan.

​Standar Keselamatan Tinggi: Faktor keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan menjadi harga mati. Seluruh kegiatan wajib mematuhi standar good engineering practice.

​"Bagi masyarakat maupun badan usaha yang ingin mendalami regulasi ini secara mendalam, dokumen resmi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat diunduh dan dibaca langsung melalui JDIH Kementerian ESDM," imbaunya.
​(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News