PALEMBANG, SL — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan ketidaksesuaian kuota penerimaan siswa di sejumlah sekolah di Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Ketut Sumedana, Rabu (1/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menjamin profesionalisme penyidik dalam memeriksa setiap indikasi pelanggaran yang dilaporkan.
”Bagi orang tua yang merasa menjadi korban kecurangan, silakan melapor kepada kami. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan hukum. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut atau khawatir,” ujar Ketut kepada wartawan.
Ketut menjelaskan, keterlibatan Kejati Sumsel didasari oleh temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan terkait adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB di beberapa sekolah negeri.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi 320 siswa baru di dua SMA negeri di Palembang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi ini disinyalir terjadi akibat ketidaksesuaian antara jumlah kuota penerimaan siswa dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah menjelaskan, temuan tersebut didapat saat pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
”Saat pengawasan, kami menemukan perbedaan antara jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP,” kata Adrian, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan data Ombudsman yang merujuk pada Surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, selisih daya tampung tersebut ditemukan di SMAN 11 Palembang dan SMAN 20 Palembang.
Di masing-masing sekolah tersebut, terdapat selisih empat rombel atau setara dengan 160 siswa. Jika diakumulasikan, terdapat 320 siswa yang terancam tidak masuk ke dalam sistem Dapodik akibat ketidaksesuaian tersebut.
Ketidakterdaftaran dalam Dapodik berimplikasi serius bagi siswa, terutama terkait status legalitas sekolah mereka dan akses terhadap bantuan pendidikan yang berbasis pada data pokok tersebut. Hingga saat ini, proses pengawasan terhadap prosedur penerimaan siswa baru masih terus berlanjut. (Lex)

Posting Komentar