PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tim
Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 477 KUHPidana.
Terduga
pelaku yang diamankan berinisial IC (17), seorang buruh harian lepas yang
berdomisili di Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial RD dan ES masih dalam pencarian
petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian terkait pengembangan perkara
tersebut.
Pengungkapan
perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/33/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel,
tanggal 28 Maret 2026, atas laporan korban bernama Imam Machmud (44), seorang
wiraswasta yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa
tersebut terjadi di sebuah rumah makan milik korban yang berada di Jalan
Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam proses penyelidikan,
pelaku diduga masuk ke dalam rumah makan dengan bantuan seseorang yang berada
di dalam lokasi untuk membukakan pintu.
Setelah
berhasil masuk, para pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban
berupa 19 tabung gas. Barang-barang tersebut kemudian diduga dibawa keluar
melalui bagian belakang rumah makan. Akibat kejadian itu, korban mengalami
kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4.750.000 (empat juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).
Merasa
dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek
Prabumulih Timur. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur
melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dan
informasi guna mengidentifikasi serta melacak keberadaan pihak-pihak yang
diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Upaya
penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul
13.00 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi
mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku yang saat itu berada di Desa
Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. langsung
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H.,
bersama Tim Opsnal URC untuk melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi
yang dimaksud.
Setibanya
di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan
terduga pelaku berinisial IC tanpa perlawanan. Selanjutnya, IC dibawa ke
Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih
lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang
bukti berupa dua buah tabung gas LPG 3 kilogram.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut
merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Unit
Reskrim setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah
menerima laporan korban, anggota kami langsung melakukan serangkaian
penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga
terlibat. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal URC memperoleh informasi
keberadaan salah seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rambang, Kabupaten
Muara Enim, sehingga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,”
ujar IPTU Ulta Deanto, S.H.
Kapolsek
menambahkan, penanganan perkara tersebut belum berhenti dengan diamankannya
satu orang terduga pelaku. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari
dan mengamankan RD dan ES yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat
ini satu orang terduga pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap dua orang lainnya yang masih dalam
pencarian, anggota terus melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kami mengimbau
pihak yang masih dicari agar kooperatif dan menyerahkan diri untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku,” tegasnya.
IPTU
Ulta Deanto juga menegaskan bahwa Polsek Prabumulih Timur akan terus
meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka memberikan rasa aman kepada
masyarakat, khususnya dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk tindak pidana
yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami
berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap
lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat
membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,”
tutup Kapolsek.
Atas
perkara tersebut, terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di
Polsek Prabumulih Timur. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, sementara
penyelidikan dan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih
terus dilakukan.

Posting Komentar