LAHAT,SL - Peristiwa berdarah yang menggemparkan warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada awal April 2026 lalu kini segera bergulir di ruang pengadilan.
Kasus dugaan mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat dan bersiap menghadapi sidang perdana.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lahat, Dicky Dwi Putra, mewakili Kajari Lahat Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra, S.H., M.H., dalam siniar yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, Jumat (24/7/2026).
"Perkara ini menjadi atensi khusus kami. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, telah dilimpahkan ke pengadilan, dan kini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang pertama," ujar Dicky pada Podcast PWI Lahat, Jum'at (24/07/26).
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Lahat menurunkan langsung Kasi Tindak Pidum sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa, yang diketahui bernama Ahmad Farozi, dijerat dengan pasal berlapis dengan dakwaan primer pembunuhan berencana.
Atas perbuatan tersebut, bayang-bayang hukuman maksimal telah menanti di muka hukum. "Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, putusan akhir tentu akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti," kata Dicky menegaskan.
Selain mengawal ketat proses penuntutan, pihak kejaksaan juga mengambil langkah antisipatif guna menghadapi potensi keramaian massa. Pengamanan khusus tengah disiapkan mengingat perkara ini menyita perhatian luas masyarakat Kabupaten Lahat yang diwarnai rasa geram dan duka mendalam.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan di luar batas kemanusiaan ini diduga kuat dipicu oleh kecanduan terdakwa terhadap judi daring (online). Ironisnya, Ahmad Farozi tercatat sebagai seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas sekitar tiga bulan lalu akibat kasus penggelapan.
Tragedi kemanusiaan ini meninggalkan alarm bahaya bagi tatanan sosial masyarakat. Dalam penutup perbincangannya, Ehdi Amin mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak tentang bagaimana kecanduan judi daring mampu merusak akal sehat manusia secara fatal.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses peradilan berjalan secara transparan, objektif, serta berkeadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan keras atas bahaya laten judi daring yang merusak sendi-sendi kehidupan keluarga.(Red)

Posting Komentar